Kost Antasena Terapkan Aturan Syari’ah, Hunian Khusus Suami Istri

  • Whatsapp
Pengelola Kost Antasena, Erwin Raharja

jurnalbogor.com – Maraknya kostan yang ‘bebas’ atau melonggarkan aturan memang kerap membuat masyarakat risih. Selain berpotensi mengundang kebisingan, tempat tersebut juga bisa disalahgunakan oleh anak kost.

Mencegah fenomena tersebut, salah satu Kostan Antasena di kawasan Bogor Baru justru menerapkan sistem Syari’ah, demi menghadirkan hunian nyaman dan sesuai dengan aturan Islam.

Read More

‎Pengelola Kost Antasena Syari’ah, Erwin Raharja, mengatakan bahwa saat ini pihaknya juga merencanakan penambahan satu lagi lokasi kost Antasena yang berlokasi di Jalan Danau Tondano, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah.

‎Erwin menjelaskan, untuk pembangunan kost Antasena Syari’ah yang pertama, seluruh tahapan perizinan telah ditempuh secara resmi. Bangunan tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan izin tiga lantai.

Tetapi, sambung dia, dalam pelaksanaannya hanya dua lantai yang digunakan sebagai kamar hunian, sementara lantai bawah difungsikan sebagai basement parkir.

‎”Lantai basement ini kami siapkan khusus untuk parkir kendaraan penghuni, agar tidak ada yang parkir di jalan dan mengganggu lingkungan sekitar,” ujarnya kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

‎Selain kelengkapan perizinan, komunikasi dengan warga dan tokoh lingkungan menjadi hal utama sebelum pembangunan dilakukan. Mengingat lokasi kost berada di dekat masjid, Erwin terlebih dahulu berkoordinasi dengan penasihat RT setempat yang kemudian mengarahkan untuk meminta masukan kepada pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

‎”Saya meminta izin dan arahan langsung kepada pengurus DKM masjid serta pengurus DKM lainnya terkait konsep kost syari’ah,” ucapnya.

Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, disepakati sejumlah ketentuan yang menjadi dasar penerapan kost Antasena Syari’ah. Atas saran DKM, RT, dan RW, Erwin menandatangani komitmen sebagai kost syari’ah yang juga telah mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari pengurus lingkungan.

‎Salah satu poin utama dalam aturan kost Antasena Syari’ah adalah kewajiban menunjukkan buku nikah bagi pasangan yang akan menghuni kamar. Hal ini bertujuan untuk menghindari percampuran lawan jenis tanpa ikatan pernikahan di dalam kost.

‎”Yang disampaikan oleh DKM, yang penting ada bukti nikah, buku nikah, serta keterbukaan akses. Setelah arahan itu kami terima, barulah proses pengurusan PBG dilanjutkan sampai selesai dan pembangunan dimulai,” jelas Erwin.

‎Dalam penerapan aturan syari’ah, setiap penghuni wajib menyerahkan dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan buku nikah. Tamu dilarang masuk ke dalam kamar, dan hanya diperbolehkan berada di area ruang tamu atau lobby dengan batas waktu kunjungan hingga pukul 22.00 WIB.

‎Untuk mendukung keamanan dan kenyamanan, kost Antasena Syari’ah dilengkapi dengan petugas keamanan 24 jam serta kamera pengawas (CCTV). Area parkir pun hanya diperbolehkan di basement agar tidak mengganggu arus lalu lintas di kawasan permukiman.

‎Erwin juga menegaskan bahwa data penghuni kost, termasuk KTP, KK, dan buku nikah, akan dilaporkan setiap bulan kepada pengurus RT. Apabila terjadi pelanggaran, pihak pengelola siap menerima sanksi dari instansi terkait maupun masyarakat sekitar.

‎”Pengurus RT, RW, serta Bhabinkamtibmas juga kami berikan akses untuk melakukan sidak ke kost kapan pun diperlukan,” tegasnya.

‎Bagi penghuni lajang (single), diberlakukan aturan khusus, yakni tamu hanya diperkenankan berada di lobby. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah kekhawatiran warga dan memastikan kost tidak disalahgunakan menjadi tempat maksiat.

‎Saat ini, Kost Antasena Syari’ah masih dalam proses pembangunan. Kost tersebut berdiri di atas lahan seluas 600 meter persegi dengan total 30 kamar.

‎Meski dalam izin tercantum tiga lantai, pengelola memastikan hanya dua lantai yang digunakan sebagai hunian, sementara satu lantai khusus difungsikan sebagai area parkir.

‎Penerapan aturan ketat dan komunikasi terbuka dengan warga, Kost Antasena Syari’ah diharapkan dapat menjadi contoh hunian yang tertib, aman, serta harmonis dengan lingkungan sekitar.

(FDY)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *