Koalisi Masyarakat Anti Hoax Geruduk Kantor KPU Kabupaten Bogor

  • Whatsapp
Koalisi Masyarakat Anti Hoax geruduk Kantor KPU Kabupaten Bogor

jurnalbogor.com – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Hoax geruduk Kantor KPU Kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong.

Mereka meminta negara menghentikan proses perhitungan suara pada ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legisatif (Pileg) 2024 melalui aplikasi SiRekap, Rabu, (28/2/2024).

Read More

“Kami, melalui KPU Kabupaten Bogor menuntut KPU-RI maupun negara menghentikan perhitungan suara melalui aplikasi SiRekap, karena menyebarkan berita bohong atau tidak tepat,” kata Kordinator Aksi Koalisi Masyarakat Anti Hoax Ali Topan Vinaya kepada wartawan.

Ali Topan Vinaya pun meminta KPU-RI maupun negara bertanggungjawab akan penggunaan anggaran dalam pembuatan aplikasi SiRekap, dimana pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Permasalahan di Pilpres dan Pileg 2024 ini kan karena berawal dari aplikasi SiRekap yang merupakan website resmi produk KPU-RI, dimana pembiayaannya dari APBN hingga harus diaudit karena terjadi beberapa kasus pergeseran atau penggelembungan suara pasangan calon (Paslon) maupun calon legislatif (Caleg),” pinta Ali Topan Vinaya.

Aktivis Mahasiswa 98 dari Forum Kota (Forkot) ini pun mendesak DPR-RI mengunakan hak angket untuk memanggil KPU-RI, Bawaslu-RI dan pemerintah pusat.

“DPR-RI harus menggunakan hak angketnya dan memanggil pihak-pihak terkait, apakah benar terjadi penggelembungan suara hingga tentang di mana pusat server aplikasi SiRekap, yang kami duga berada di luar negeri dan itu diduga melanggar peraturanyang berlaku,” tegasnya.

ATV sapaan akrabnya menjelaskan bahwa aksi ini dengan aliansu masyarakat lainnya, secara serentak melakukan aksu atau tuntutan yang sama ke Kantor KPU di daerah maupun di pusat.

“Tuntutan seperti ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Bogor, tetapi juga dilakukan oleh teman-teman lainnya di masing-masing daerah hingga penggunaan aplikasi SiRekap dihentikan dan DPR-RI menggunakan hak angketnya ,” jelas ATV.

(AA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *