Jurnal Bogor – Kades Cicadas Dian Hermawan kembali menjadi pembahasan, kali ini terkait adanya iuran wajib kepada perusahaan yang ada di wilayah Desa Cicadas, Gunungputri, Kabupaten Bogor. Adanya iuran tersebut dibuat olehnya dengan mengacu kepada Peraturan Desa Cicadas Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Berita Acara Musyawarah Nomor 400.10.2.2/07b/XII/2023.
Yang menetapkan besaran iuran sesuai dengan klasifikasi perusahaaan yakni 1.000.000 sampai 5.000.000 rupiah per tahunnya. Hal yang membuat menarik lagi, dalam surat edaran tersebut tercetus bagi perusahaan yang melanggar atau tidak mentaati peraturan ini akan dikenakan sanksi-sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dari besar iuran triwulan yang seharusnya dibayar dan perizinan tidak diberikan sebelum melunasi kewajiban.
Menanggapi hal tersebut Kepala Desa Cicadas, Dian Hermawan mengatakan iuran tersebut sudah ada sejak kepala desa sebelumnya, dirinya hanya melanjutkan program yang memang positif yang pernah dibuat oleh kepala desa sebelum dia.
“ Iuran itu sudah ada sejak kepala desa sebelumnya, dan saya hanya meneruskan karena memang ada hal positif disana. Dimana anggaran yang masuk dari sekitar 40 perusahaan itu bisa mencapai 100 jutaan per tahun dan itu bisa kita bagikan bingkisan untuk para guru ngaji, alim ulama, RT dan RW, tokoh masyarakat serta warga tidak mampu dan yatim piatu di wilayah Desa Cicadas,” terang Dian sapaan akrabnya kepada Jurnal Bogor, Selasa (23/1/24).
Dian menyebut, sekalipun sudah ada dan dituangkan dalan Perdes Desa Cicadas, pada kenyataannya dia tidak kaku dalam menjalankan aturan tersebut. Ada beberapa pelaku usaha yang memang dengan tegas tidak bisa memberikan kontribusi dan iuran kepada desa, dan untuk perusahaan yang memang tidak ada kemampuan itu diminta untuk membuat berita acara atau surat keterangan tidak sanggup.
“ Ada juga yang memang sanggup, namun jumlahnya tidak seperti yang dituangkan dalam aturan yang kami buat, dan kami pun menerima itu. Intinya semua situasional sesuai dengan kondiri di lapangan,” tandas Dian.
Menurutnya, dalam penentuan jumlah iuran pun itu ditetapkan oleh pihak perusahaan masing-masing. Nilai yang kami buat itu hasil dari musyawarah yang dilakukan sendiri oleh pihak perusahaan.
“ Jadi saat rapat, itu pihak perusahaan sendiri yang menentukan besaran iuran, dan itu mutlak dari keputusan musyawarah antara Pemerintah Desa Cicadas dan para pelakua usaha yang ada di wilayah desa,” jelasnya.
Dian mengaku, dana yang masuk itu sampai saat ini belum bisa membentuk suatu bangunan, baru bisa mensupport kegiatan-kegiatan sosial yang dilakukan. “ Lebih ke kegiatan sosial, apalagi ini dalam menghadapi bulan puasa dan lebaran, ada ratusan bingkisan yang harus kami sediakan dan dari situlah anggarannya,” pungkas Dian.
Adapun untuk jenisnya pembangunan, lanjut Dian, dia akan kembali melakukan musyawarah di tahun ini dan meinta partisipasi dari para pengusaha untuk turut serta membangun kantor Desa Cicadas yang diharapkan itu bisa menjadi 2 lantai.
“ Hasil musyawarah itukan sudah dikunci dana SAMISADE hanya bisa dipakai 25% untuk membangun kantor desa, dan saya akan mengajak para pihak untuk berkontribusi, kita banyak perusahaan masa iya untuk membantu bangun kantor tidak bisa. Itu diluar iuran yang sudah menjadi kewajiban perusahaan,” pungkas Dian.
(NN)