Ibrahim Fajri Kupas Tuntas Bahaya Narkotika dan Judi Online di Desa Dukuh

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Dr. Ibrahim Fajri, S.H., M.H., pemateri dari Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor memberikan wawasan mendalam mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dan judi online bagi masyarakat pada acara penyuluhan anti narkotika dan judi online yang diselenggarakan oleh Kelompok KKN Tematik 25 UIKA Bogor, di Desa Dukuh, Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Senin (12/8/2024).

Dr. Ibrahim Fajri dalam pemaparan dihadapan berbagai tokoh masyarakat serta perwakilan warga mengungkapkan data yang menunjukkan dampak buruk dari keterlibatan dalam judi online dan penyalahgunaan narkotika. Menurut data yang diperoleh dari Kapolresta, pelaku judi dan narkotika tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga keluarganya dan masyarakat sekitar.

Read More

“Keterlibatan dalam kegiatan ini dapat menimbulkan dampak negatif yang sangat luas, mulai dari aspek ekonomi hingga sosial,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dr. Ibrahim Fajri mengklarifikasi berita yang beredar mengenai bantuan yang diberikan kepada penjudi online dan pengguna narkotika. “Yang dimaksud bantuan di sini adalah bantuan bagi mereka yang terdampak dan ingin keluar dari lingkaran setan ini, bukan mendukung praktiknya,” jelasnya, menekankan pentingnya pemahaman yang benar dalam menghadapi isu ini.

Dr. Ibrahim Fajri juga memaparkan lima poin utama yang menjadi dampak buruk bagi pelaku judi online dan narkotika, yaitu:

1. Kecanduan: Baik narkotika maupun judi online memiliki potensi besar untuk menyebabkan kecanduan yang sulit diatasi.

2. Kekurangan Finansial: Kebiasaan berjudi dan membeli narkotika seringkali menghabiskan sumber daya keuangan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan penting lainnya.

3. Kesehatan Mental: Penggunaan narkotika dan stres akibat kekalahan dalam judi online dapat merusak kesehatan mental, menyebabkan depresi, kecemasan, dan gangguan lainnya.

4. Rusaknya Hubungan Sosial: Keterlibatan dalam aktivitas ini seringkali menyebabkan rusaknya hubungan dengan keluarga dan teman, bahkan isolasi sosial.

5. Terjerat Hukum Pidana: Selain itu, pelaku juga berisiko besar terjerat dalam hukum pidana yang bisa berujung pada hukuman penjara dan denda besar.

Dengan penyampaian materi yang komprehensif ini, Dr. Ibrahim Fajri berharap masyarakat Desa Dukuh dapat lebih waspada dan menghindari segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan judi online, serta berperan aktif dalam mencegahnya di lingkungan masing-masing.

(ol/uik)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *