jurnalbogor.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Bogor, Kombespol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa kedua pelaku itu berasal dari Parung Kabupaten Bogor yang melakukan aksinya di wilayah Mekar Wangi dan di Taman Corat Coret, Kecamatan Bogor Utara.
Bismo mengatakan, pelaku curanmor dan pencurian bermobil itu bagian dari empat tersangka yang merupakan satu komplotan dan yang kedua masih dalam pengejaran berikut juga dengan penadahnya.
“Ini kita amankan dua tersangka di wilayah Kota Bogor. Dua tersangka ini adalah bagian dari 4 tersangka yang merupakan suatu komplotan yang dua masih dalam pengejaran,” ungkapnya di Mako Polresta Bogor Kota, Jum’at (22/3/2024).
Sementara kendaraan yang dicuri oleh para pelaku adalah mobil pickup diantara L300 dan Grandmax.
Kapolresta menegaskan, modus para pelaku sebagai penunjuk lokasi dan eksekutor untuk menghilang ciri pelaku dan membobol stop kontak menggunakan kunci T lalu menggunakan socket
“Jadi setelah merusak stop kontak menggunakan kunci T kemudian pelaku memutus kabel kemudian menggunakan socket dan di nyalakan oleh pelaku,” ucapnya.
Diketahui, para pelaku ini ternyata mendapat upah setelah melakukan aksinya.
“Dari salah satu pelaku ini sudah dua kali lebih melakukan tindak pidana tersebut dan di antaranya ada yang mendapatkan upah dari mereka melakukan curanmor, ada yang Rp2 juta dan ada yang Rp1 juta,” katanya.
Akibat perbuatannya para pelaku di kenakan Pasal 363 KUHP ancaman 9 tahun penjara.
(LNL)