jurnalbogor.com – Seorang perempuan berinisial NA membantah dugaan melakukan pencurian seragam batik siswa PAUD, seperti laporan Direktur CV. Bumi Aksara Mandiri (BAM), Andriansyah ke Polres Bogor. NA menyampaikan keberatannya tersebut melalui sebuah media siber lokal di Bogor.
Direktur CV BAM melalui Tim Kuasa Hukum dari Dear & Co, Law Firm menyatakan merasa perlu untuk merespons dan menanggapi pernyataan NA di media. Sebab, sebelum laporan polisi dilakukan, pihak CV BAM telah beritikad baik untuk mengkonfirmasi dugaan pencurian tersebut langsung ke Na.
Selain itu, menurut Tim Hukum CV BAM, laporan polisi dibuat bukan hanya berdasar asumsi dan tuduhan atau fitnah, namun dengan dasar bukti yang kuat dan juga saksi-saksi yang telah diperiksa keterangannya di Polres Bogor.
“Bahwa memang benar kami telah melaporkan NA ke Polres Bogor dengan nomor :LP /1346/VII/ 2024/SPKT/RES BGR/POLDA.JBR, dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” ucap Muh Nur Latief,S.H, Tim Hukum dari Dea &, Co. Law Firm dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024).
Ia menceritakan, terkait statement yang menyatakan jika seragam batik yang telah diambil oleh perempuan berinisial NA adalah bukan milik dari CV BAM, jelas tidak sesuai fakta. Sebab, bukti kepemilikan seragam batik tersebut adalah berdasarkan Perjanjian Kerjasama (PKS) No:14/KEP/HIMPAUDI-KAB/IV/2023 antara HIMPAUDI Kabupaten Bogor yang diwakili oleh Hj.Euis Bahyuroh selaku Ketua/Pihak Pertama dan Andriansyah selaku Direktur CV Bumi Aksara Mandiri/Pihak Kedua.
“PKS ini terkait Pengadaan Seragam Batik PAUD Kabupaten Bogor tertanggal 18 April 2023 dan bukti terkait telah kami lampirkan didalam Berita Acara Pemeriksaan di Polres Bogor. Artinya seragam batik tersebut milik atau aset dari CV BAM,” ucapnya.
Adapun keterangan NA dalam sanggahannya di media yang mengatakan tidak mengetahui kantor CV BAM, dinilai suatu kebohongan. Sebab, sebelumnya NA telah beberapa kali ke kantor CV BAM bersama seorang lelaki yang adalah juga kawan dekatnya yang berinisial TS.
“Justeru NA yang tidak memiliki bukti kuat yang dapat menjelaskan siapa pemilik seragam batik tersebut sehingga diduga dengan sengaja bersama sama beberapa orang telah mengambil seragam batik sejumlah kurang lebih 900 pcs tersebut,” tegas Kuasa Hukum CV BAM.
Bahkan, lanjut dia, jadi suatu hal yang lucu jika NA malah meminta nama dan alamat orang yang melaporkannya ke polisi. Padahal, pihak CV BAM dan NA telah beberapa kali bertemu. Untuk itu, pihak CV BAM melalui surat tanggapan ini sekaligus juga sebagai Somasi Terbuka kepada NA.
“Kami mengimbau untuk saudari NA agar segera menyelesaikan masalah ini secara hukum dan mengikuti alur serta prosedur yang telah diatur oleh undang-undang di negara ini,” pungkas tim Kuasa Hukum Direktur CV BAM.
(yev/rls)