jurnalbogor.com – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor membantah tudingan yang menyebut Pemerintah Kota Bogor menjual atau membiarkan aset negara dikuasai pihak lain di kawasan Perumahan Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, tepatnya di RW 05, RT 02 dan RT 03.
Kepala BKAD Kota Bogor, Lia Kania Dewi, menegaskan lahan yang dipersoalkan masih menjadi aset yang dikuasai Pemerintah Kota Bogor. Menurutnya, riwayat aset tersebut bermula pada 1985 saat pengembang PT Jin’s Internasional Ltd menyerahkan tanah dan bangunan kepada warga. Penyerahan itu meliputi lahan seluas sekitar 600 meter persegi, 200 meter persegi, serta sekitar 170 meter persegi berikut bangunan setengah jadi.
Sebagai dasar administrasi, telah diterbitkan Surat Pelepasan Hak (SPH) prioritas yang ditandatangani Camat Bogor Barat sebagai dasar penyerahan bidang tanah dari warga Taman Cibalagung kepada Pemerintah Kota Bogor.
Selanjutnya, Pemkot Bogor mengajukan sertifikasi ke Kantor Pertanahan Kota Bogor. Dari proses tersebut terbit dua sertifikat hak pakai, masing-masing untuk lahan seluas sekitar 198 meter persegi yang digunakan sebagai masjid dan sekitar 600 meter persegi yang dimanfaatkan sebagai lapangan. Sementara bidang seluas sekitar 170 meter persegi yang digunakan sebagai ruang serbaguna masih menunggu tindak lanjut.
Lia mengungkapkan, hasil penelusuran melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN menunjukkan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 162 meter persegi pada salah satu bidang tanah. Namun demikian, menurutnya hal tersebut tidak mengubah fakta bahwa penguasaan fisik lahan hingga kini masih berada di tangan Pemerintah Kota Bogor.
“Sampai saat ini lahan dimaksud masih dikuasai oleh Pemerintah Kota Bogor dan kami juga telah melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan plang yang hingga sekarang masih terpasang dengan baik,” kata Lia, Jumat (26/6/2026).
Ia menambahkan, lahan tersebut hingga kini tetap dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sebagai posyandu dan ruang serbaguna.
Senada, Kepala Bidang Aset BKAD Kota Bogor, Agih Pribadi Kusuma, memastikan informasi yang menyebut BKAD menjual aset daerah tidak benar. Menurutnya, tidak mungkin BKAD memberikan izin kepada pihak mana pun untuk mensertifikatkan ataupun menguasai aset milik pemerintah.
“Tidak mungkin BKAD menjual atau mengizinkan seseorang mensertifikatkan maupun menguasai aset negara. Informasi yang menyebut BKAD menjual aset itu tidak benar,” tegas Agih.
Ia menjelaskan, aset yang dipersoalkan terdiri atas sarana olahraga seluas sekitar 600 meter persegi, gedung serbaguna sekitar 200 meter persegi, dan masjid sekitar 170 meter persegi. Seluruh fasilitas umum tersebut diserahkan warga kepada Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) pada 2024 untuk dicatat sebagai aset daerah.
Saat proses sertifikasi berlangsung, kata Agih, Pemkot baru mengetahui salah satu bidang tanah telah memiliki SHM yang diterbitkan pada tahun 2000.
“Dari proses sertifikasi itu, yang berhasil disertifikatkan hanya dua aset, yakni sarana olahraga dan masjid. Sementara saat akan memproses bidang lainnya, kami mendapat informasi dari BPN bahwa sudah ada SHM yang terbit pada tahun 2000,” ujarnya.
Agih menegaskan BKAD tidak mengetahui proses penerbitan SHM tersebut karena berada di luar kewenangan pemerintah daerah.
“Kami tidak tahu-menahu mengenai proses terbitnya SHM tersebut,” katanya.
BKAD memastikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyiapkan langkah-langkah lanjutan dalam upaya mengamankan aset milik Pemerintah Kota Bogor.
“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka menyiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor,” pungkas Agih.
(FDY)






