Bismillahir Rahmanir Rahiem
Menarik menyimak konten wawancara Seniorku ICMI, Pendiri dan Ketua Wanhat MPP ICMI, sebelumnya mantan Ketum MPP ICMI dan banyak lagi jabatan yang beken lainnya, saya memanggil senior saya itu dengan call name Bang Jimly, Prof.Dr.H.Jimly Assidiqie (JA), SH.MH, mantan Ketua MK.RI.pertama. Salam hormat saya AA kepada senior, saya mendoakan seniorku yang telah banyak membantu studi S2ku, selalu sehat walafiat, dan dalam Rahmat, Karunia dan Hidayah Allah SWT, Aamiin-3 YRA.
Bukankah GRB lolos Cawapres RI “hasil” keputusan abang kita ini, abangku.JA?
Hampura senior, pertanyaan.adiknya yang mungkin menggelitik. Mohon izin seniorku bernarasi singkat merespon isi wawancara yang videonya sudah viral di WAG medsos, termasuk WAG Wankar MPP ICMI Rabu pagi ini (30/4-2025).
Narasi saya begini, dalam teori sistem keputusan MKMK RI yang diketuai abangku JA itu, harusnya GRB batal dan gugur sbg Cawapres RI paslon 02 demi hukum. Dalam teori atau logika sistem bahwa input-proses dan output (ipo) saling tak terpisahkan, saling terkait, kait mengait, interrelasi secara berkelindan.
Akan tetapi itulah aneh dan ajaibnya sistem hukum di Indonesia, telah berlangsung kptsan yang “unlogic and edan”, yang membuat keningku mengkerut, prihatin.
Jadi narasinya lanjutannya begini, mengapa ?
Prosesnya saja yang dianalisis yakni pamannya GRK or ipar Jokowi, Dr.Anwar Usman yang dihukum,dipecat secara hukum, beliau dipecatkan dari jabatannya sebagai Ketua MK RI.
Memang publik sangat paham dan maklum, bahwa praktek hukum di era mas Mulyono carut marut, dan entah kapan gejala negatif ini akan berakhir. Wallahuaklam bissawab. Ini tugas Wankar MPP RI harus memikirkan dan sering beropini mengkritisi, serta ikut memberikan berbagai solusi agar sistem kelembagaan hukum nasional tIdak carut-marut begini. Kita harus keluar dari krisis multi dimensi yang.mendera Kabinet Merah Putih dipimpin Presiden RI ke 8 Jenderal Purn.Prabowo Subianto, saat ini zaman Now, I am sorry, seniorku.
NKRI yang dicita-citakan terwujud, jika supremasi hukum tegak kokoh dan.kuat, alias tidak carut marut begini, “salah” menjadi “benar”, sebaliknya “benar” menjadi “salah”, istilah jawa transaksional politik “wani piro”?. Dengan kata lain penegakan hukum (law enforcement) bukan lagi atas landasan etika dan moral utk menegakan keadilan dan kebenaran, akan tetapi hukum mengabdi atau menyerah pada …? Kata orang cerdas, praktek hukum di Indonesia dikalahkan oleh faktor 3 Ta, sebagaimana yang sudah diwarning oleh Nabi.dan Rasulullah Muhammad SWT, yaitu gila tahta, harta dan wanita..Nauzubillahi minalik.
Menurut pendapat saya, pendekatan kultural dan struktural, solusinya versi konsep ICMI, integrasikan imtaq dan ipteks dalam praktek hukum Indonesia, sehingga sistem kelembagaan.hukum Indonesia, insyaAllah hasilnya normal, yaitu input-proses dan output terintegrasi, bukan terpisah seperti yang telah terjadi di negeri “Kanoha” yang berbasis akal bulus dan fulus, bukan akal mulus dan tulus.
Akal bulus dan fulus, istilah ini saya kutip dari postingan pers realease Ketua MKMK RI, tempo hari di masa kegaduhan.
Semoga menjadi bahan perenungan kita bersama para Ulil Albab, orang yang berpikir dan peduli.dengan nasib negara-bangsa, NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 asli.
Solusi berikutnya saya sependapat dan setuju NKRI kembalilah ke UUD 1945 asli yang ditetapkan tgl 18 Agustus 1945, sebagaimana yang telah disuarakan seratus orang lebih (lk 103 orang) para jenderal dan perwira-purnawirawan yang dipimpin Jend-Purn Soetrisno dkk,karena memang praktek carut-marut hukum di negeri Kanoha ini, dampak dari sistem hukum yang abnormal dari produk 4 kali Amandemen UUD 1945 oleh MPR RI, yang ahistoris, paradoks dan anomali . Saya kira sudah banyak para akademisi dan pakar yang membangun opini publik bahwa praktek hukum ketatanegaraan kita Indonesia yang sangat sesat dan menyesatkan, yang berpotensi membawa Indonesia diambang kehancuran, terutama dalam satu dasa warsa terakhir era regim mas Mulyono.
Salah satu diantaranya gejala sosial abnormal, paradoks dan anomali itu, diluar nalar sehat (common sense), kasus error proses legislasi di parlemen RI Senayan Jakarta, mohon dibaca artikel yang saya posting kemaren Selasa 29/4-2025 tentang DPR RI membuat produksi legislasi yang prooligarky, sementara kepentingan rakyat terabaikan, terlupakan. Saya sudah banyak menulis melalui medsos tentang NKRI dalam cengkraman elite pengusaha besar (oligarki) dan Indonesia sebagai negara Republik Demokrasi telah bertransformasi menjadi “Negara Bayangan” (Shadow state) meminjam istilah Prof.Syarif Hidayat, ilmuwan BRIN RI.
Munculnya gejala sosial negatif inskonstitusional negara bayangan (Shadow State) akibat tingginya biaya (hight cost) praktek pemilu langsung yang bertentang dengan Sila pertama Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan Sila ke 4 Pancasila ..”Kerakyatan yang Dipimpin oleh Kebijaksanaan dalam Permusyawatan/perwakilan”.
Dalam konten konstitusi UUD 1945 itu seharusnya core valuenya kebijaksanaan (wisdoms), musyarah dengan akal sehat (tulus) dan perwakilan, bukan pemilihan langsung yang menyebabkan biaya tinggi untuk masuk menjadi anggota DPR RI dan DPD RI yang mereka merupakan anggota MPR RI. Dan tidak ada lagi (pupus) manusia bijak dan tokoh masyarakat, representasi/perwakilan dari kalangan ilmuwan/cendekiawan, guru, buruh, koperasi, kerajaan Nusantara/kesultanan etc yang menjadi anggota MPR RI utusan golongan, akibat keputusan politik Parpol yang abnormal, padat modal, “transaksional”, “superpragmatisme” dan akhirnya gemar berbuat curang TSM, yang semakin jauh dari keberkahan Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT.
Dan kemudian semakin bertolak belakang (paradoks) dengan pesan moral dan etik konstitusi NKRI (anomali) dalam Pembukaan UUD 1945 alenea 2… “Bahwa Kemerdekaan Indonesia itu Atas Rahmat Allah SWT”. Jadi roh dan spiritnya konstitusi ketata-negaraan RI kita harus kembalilah ke asal atau akar budaya bangsa Indonesia asli yakni nasionalist-religous, gotong royong (guyup) dan musyawarah (assurah) dengan nalar sehat dan arif-bijaksana based on iman taqwa dan saintek.
Bukan pola budaya barat (western culture) yang kapitalisme eksploitatif, liberalisme-free value, sekularisme (fobi dan anti agama) dan bahkan cenderung ateisme-komunisme yang masih digandrungi zuriath kader PKI di Indonesia hingga zaman Now. Padahal mereka dalam perjalanan sejarah kebangsaan Indonesia, kita sudah sangat paham bahwa keberadaan PKI membuat catatan sejarah kelam dan hitam Indonesia, ingat peristiwa Madiun thn 1948, peristiwa berdarah Lubang Buaya Jakarta dengan G 30 S PKI thn 1965, etc.
Menurut pendapat saya MPP ICMI sudah saatnya memiliki Sikap yang jelas dan tegas persoalan dan problematika sistim dan tatanan kelembagaan hukum NKRI akibatnya lemahnya kepemimpinan nasional, muncul Cawapres RI 2024 yang cacat konstitusi UUD 1945, terutama ketidaklayakan usia dan jenjang karier jabatan publik, track5 record Bufufa sangat kacau, sehingga kita WNI yang waras untuk kembalilah ke dasar (back to basic) UUD 1945 Asli, sebagai solusi seperti yang disuarakan 8 Pernyataan Sikap kader TNI senior dan sepuh Negeri Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Asli, yang kita sama-sama cintai ini.
Sikap kita kaum muslimin Indonesia, NKRI harga mati, “Shadow state” produk cengkraman Oligarki harus dan wajib kita hentikan dan matikan, enyahkan di bumi Pertiwi Indonesia Raya, termasuk menurunkan Wapres RI GRB seperti yang disuarakan para purnawirawan Jenderal dan Perwira TNI yang kesatria dan patriot bangsa yang tak diragukan lagi kualitas dan komitmen kebangsaan dan cinta Tanah Air serta Bela Negara mereka, Indonesia Bersatu, Berkemajuan dan Berdaulat, dengan ikrar Sapta Marganya.
Demikian narasi singkat tentang “back to basic”UUD 1945 Asli agar praktek carut maruk hukum, yang membuat tumbuh-kembang cengkraman oligarki dan akhirnya terbangun “shadow state” haruslah kita sadari dan bersegeralah mencegahnya, jika perlu bisa menghilangkannya, selaku cendekiawan muslim (ulil albab) yang mengintegrasikan imtaq dan iptek.
Ingat pesan Prof.BJ Habibie pendiri dan Ketum Pertama MPP ICMI, Presiden RI ke 3 bahwa ormas Islam Indonesia yang beranggotakan para cendekiawan muslim se Indonesia wajib peduli akan nasib dan perjalanan bangsa agar selamat di dunia dan akhirats. Semoga AllahSWT senantiasa melindungi dan menolong hamba-hambaNya yang beriman, bertaqwa, gemar berbuat kebajikan, kemaslahatan, dan percaya kehidupan akhirats, hari kiamat, insyaAllah kita selamat hidup baik di dunia maupun akhirats, Aamin-3 YRA***
Save Rakyat, bangsa dan NKRI..!!!
Gallery and Ecofunworkshop, Kp Wangun Atas Rt 06 Rw 01 Kel Sindangsari, Botim City West Java, Rabu 30 April 2025.
Wassalam
====✅✅✅
Dr.Ir H.Apendi Arsyad.MSi (Salah seorang Pendiri ICMI di UNIBRA Malang thn 1990, Ketua Wanhat MPW ICMI Orwil Khusus Bogor merangkap Wasek Wankar MPP ICMI, Pendiri dan Dosen Universitas Djuanda Bogor thn 1986-2024, Dosen LB PPS IPB University, Konsultan K/L negara, Pegiat dan Pengamat serta Kritikus Sosial melalui Tulisan-Tulisannya di Media Sosial dalam Rangka Menuju Indonesia Emas thn 2045)