Akses Pasar Jambu Dua Bakal Dibuka Paksa

  • Whatsapp
Inilah akses jalan yang menghubungkan Jalan Ciremai dengan Pasar Jambu Dua, yang ditutup oleh pengelola Plaza Jambu Dua.

jurnalbogor.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan pembongkaran terhadap akses jalan yang menghubungkan antara Jalan Ciremai ke Pasar Jambu Dua pada Senin (20/5/2024). Setelah sebelumnya ditutup oleh pengelola Plaza Jambu Dua.

Diketahui, pembukaan akses jalan ke Pasar Jambu Dua dilakukan berdasarkan surat keputusan Wali Kota Bogor nomor 500.11/2231-Huk.HAM yang ditandatangani PJ Wali Kota Bogor, Hery Antasari pada 17 Mei 2024.

Read More

Sebelumnya, Pemkot Bogor juga telah melayangkan surat perihal pembukaan akses jalan melalui surat PJ Wali Kota Bogor nomor 500.11/2135.Huk.HAM yang telah diterima PT Graha Agung Wibawa selaku pengelola Plaza Jambu Dua pada 14 Mei 2024.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan bahwa pembukaan blokade tersebut dilakukan untuk menjaga situasi lingkungan tetap kondusif.

Selain itu, kata dia, pembongkaran dilakukan lantaran Plaza Jambu Dua telah melanggar site plan lama, dimana sebelumnya disebut bahwa area yang diblokade itu adalah akses jalan warga.

“Pada site plan lama, area itu adalah akses jalan untuk warga. Sehingga tidak boleh dibangun apapun,” ujar Agustian Syach kepada wartawan, Minggu (19/5).

Dengan demikian, kata pria yang akrab disapa Agus itu, pengelola Plaza Jambu Dua telah melakukan pelanggaran site plan lantaran melakukan penutupan terhadap akses jalan warga.

“Karena pengelola melakukan pelanggaran site plan, maka Pemkot Bogor akan melakukan pembukaan akses,” katanya.

Sementara, kata Agus, pengajuan perubahan site plan yang dimohonkan oleh pengelola Plaza Jambu Dua telah ditolak oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor

“Dalam site plan yang dimohonkan, pengelola memasukan area itu (akses jalan) untuk diubah fungsinya. Tapi karena permohonan ditolak, mereka harus tetap mengacu kepada site plan lama,” tegasnya.

Selain itu, sambungnya, Plaza Jambu Dua juga diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung lantaran mereka telah mengubah bentuk bangunan sebelum site plan baru disetujui.

“Kami juga akan dalami pelanggaran perda yang diduga telah dilakukan. Kita akan periksa seluruh dokumennya,” tandasnya.

(FDY)

Editor: Fredy Kristianto

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *