jurnalbogor.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota meringkus seorang mahasiswa berinisial EP yang nyambi sebagai jambret di wilayah Kecamatan Bogor Timur.
Pelaku diketahui menjambret seorang ibu saat sedang menggendong balita berusia 9 bulan yang tengah berjalan di kawasan tersebut.
Korban berinisial S mengalami kehilangan barang berharga berupa tas yang berisi uang tunai dan ponsel. Meski tidak mengalami luka fisik, korban sempat mengalami trauma akibat insiden tersebut.
Kepada wartawan, Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur Muhammad Toriq mengatakan, pelaku ini seorang mahasiswa berinisial EP berusia 23 tahun dan pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Pelaku ini berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bogor dan sudah melakukan di 7 TKP. Jadi handphone itu di COD dengan harga Rp600 ribu hingga Rp700 ribu. Uangnya digunakan untuk kebutuhan,” ujar AKBP Guntur Muhammad Toriq, Kamis (3/10/2024).
Menurut dia, pelaku melancarkan aksinya itu kepada perempuan yang terlihat lemah.
“Jadi untuk modusnya pelaku ini melihat sasaran yang lemah. Jadi kalau bisa di bilang itu random dan ketika ada kesempatan pelaku ini langsung melancarkan aksinya dan rata rata itu korbannya perempuan,” katanya.
Pelaku, kata dia, menggunakan motor, mengintai korban, melihat korban lemah langsung melakukan aksinya.
AKBP Guntur mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Apapun kejadian seger laporan di hotlant 110 atau nomor handphon langsung Kapolresta Bogor Kota di 0878-100-100-57,” imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
(FDY)