jurnalbogor.com – Semenjak ditetapkannya Asmawa Tosepu sebagai Pj Bupati di Kabupaten Bogor oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tentunya menuai banyak pro dan kontra yang terjadi di Bumi Tegar Beriman.
Tepatnya pada 30 Desember 2023 lalu, Asmawa Tosepu resmi menjadi orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman untuk menggantikan Iwan Setiawan dari jabatannya sebagai Bupati Bogor.
Ketua HMI MPO Kabupaten Bogor, Al-Azis Jaya Wiguna mengatakan bahwa dalam kurun waktu sembilan bulan Asmawa Tosepu menjabat sebagai orang nomor satu di tanah bumi tegar beriman tidak lantas menghasilkan prestasi gemilang.
“Namun disinyalir hanya menghasilkan kegaduhan dan kekacauan, sehingga menyebabkan perselisihan ditengah masyarakat Kabupaten Bogor dewasa kini,” kata Al-Azis Jaya Wiguna lewat rilis yang diterima jurnalbogor.com.
Sehingga kebijakan yang dihasilkan dari buah tangan seorang Asmawa Tosepu selama sembilan bulan tersebut dinilai begitu banyak menyayat hati masyarakat Kabupaten Bogor.
“Betapa tidak, ditengah masyarakat menghadapi kondisi ekonomi yang dinilai sulit, masyarakat dibagian selatan Kabupaten Bogor dihadiahi penggusuran paksa oleh tangan seorang Asmawa Tosepu dan kroninya,” ucapnya.
Ia menyebut ada sebanyak 331 bangunan lapak PKL (Pedagang Kaki Lima) yang berada diwilayah Puncak Bogor digusur dan diroboh paksa oleh kebijakan Asmawa tosepu yang tidak berprikemanusiaan.
“Ditengah-tengah situasi penggusuran para PKL tersebut, disaat itu pula ratusan kepala keluarga harus kembali mengatur ulang dan memikirkan bagaimana kemudian mereka harus mencari nafkah untuk menghidupi keluarga dan anak-anaknya,” jelasnya.
Atas dasar itulah kemudian yang dapat menjadi pemantik konflik ditengah masyarakat Puncak Bogor.
“Seakan tebang pilih dalam mengeluarkan kebijakan untuk memberlakukan Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 12 tentang Penenrtiban Bangunan Tanpa Izin, ditambah dengan Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 menyoal Penataan Bangunan,” imbuhnya.
Namun disaat yang sama pula banyak Perda di Kabupaten Bogor yang tidak dijalankan dengan semestinya, semisal dengan pemberlakuan Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Usaha Toko Modern untuk Minimarket.
“Kenyatannya masih banyak dan berjamurnya pendirian Toko-toko Modern di pelosok – pelosok daerah di Kabupaten Bogor seperti Alfamaret dan Indomaret yang jelas-jelas izin morotariumnya masih berlaku dan terlarang untuk penambahan bangunan minimarket tersebut bertambah pada wilayah 20 Kecamatan di Kabupaten Bogor,” terangnya.
Artinya dalam dua dimensi, dalam rangka memberlakukan Perda memiliki pengecualian. Sederhananya adalah, jika PKL harus digusur akan tetapi jikalau minimarket harus dijaga dan dirawat keberadaanya.
“Karena bukan tidak mungkin, dan sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak pejabat-pejabat di Kabupaten Bogor mengantongi keuntungan dari setiap berdirinya toko modern baru di berbagai daerah di Kabupaten Bogor,” paparnya.
Itulah kemudian yang menjadi secuil pembeda. Tidak kalah menarik untuk diangkat kepermukaan.
Adanya isu yang menyasar beberapa Pejabat Pemerintahan di Kabupaten Bogor, yang kemudian viral diberbagai macam laman social dan jejaring media masa.
“Sebuah akun Media Sosial begitu gencar dan giat mempertontonkan sebuah dagelan dan perilaku yang disinyalir amoral dan tidak layak untuk menjadi contoh bagi setiap generasi di Bumi Tegar Beriman,” terangnya.
Al-Azis Jaya Wiguna menyebutkan bahkan ada tuduhan yang diduga dialamatkan kepada seorang Asmawa Tosepu yang pada saat ini menjabat sebagai Pj. Bupati Bogor memiliki kedekatan khusus dengan beberapa SKPD di Pemerintahan Kabupaten Bogor.
Bahkan adanya isu miring yang dituduhkan kepada Asmawa Tosepu telah melakukan praktik amoral yang dilakukannya dengan ASN yang memiliki kedekatan Khusus dengannya tersebut.
Promosi Jabatan yang harus ditukar guling dengan kepuasan nafsu syahwat menjadi Trending Topik beberapa pekan kebelakang, bahkan adanya seorang ASN yang dianggap sebagai mucikari atau suplyer seorang ASN Perempuan untuk dijadikan pemuas nafsu birahi tersebut, dengan iming-iming naik jabatan secara instan, dengan kisi-kisi ‘Dinda Tahu-lah Selera Abang’.
“Pada prinsip yang sangat sederhana dan mendasar adalah, bahwa ketika memang sorang Asmawa Tosepu tersebut tidak pernah melakukan apa yang kemudian akun-akun Media Sosial tuduhkan kepadanya, maka jawabannya adalah Asmawa Tosepu dan Pemerintah Kabupaten Bogor secara kelembagaan harus mengambil langkah hukum untuk kemudian menindak- lanjuti tuduhan atau fitnah tersebut,” tukasnya.
Biarkan aparat yang berwenang untuk mengambil alih kasus tersebut untuk dinvestigasi, sehingga aparat kepolisian segera memberikan keterangan kepada public bahwa apa yang dituduhkan kepada Asmawa Tosepu oleh akun-akun Medsos tersebut adalah tidak benar adanya.
Dagelan kasus amoral tersebut disinyalir begitu mengganggu ruang-ruang public akhir-akhir ini. Betapa tidak, ditengah harapan masyarakat Kabupaten Bogor untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dalam rangka menghadapi Pilkada 2024 mendatang, malah ditimpa isu miring yang dilakukan oleh seorang Asmawa Tosepu dengan para kroninya tersebut.
Jelas kemudian dinamika tersebut menyulut amarah masyarakat Kabupaten Bogor karena dipimpin oleh orang yang “Lucah” dan amoral.
“Itulah kemudaian sederet dari berbagai macam dinamika yang dihasilkan dari kebijakan selama Kabupaten Bogor dipimpin oleh seorang Asmawa Tosepu,” bebernya.
Masih banyak pula sederet isu-isu miring yang dilamatkan kepada Asmawa Tosepu tersebut, termulai dari adanya penetapan Direktur pada Perusahaan Daerah yang menuai pro dan kontra, tidak adanya solusi menyoal Truk Tambang diwilayah Kecamatan Parung Panjang, ditambah dengan adanya isu Purnaisme STPDN yang sedang dibangun oleh seorang Asmawa Tosepu untuk melancarkan setiap kebijakan-kebijakannya tersbut.
Maka dengan itulah kemudian yang menjadi dasar kami secara kelembagaan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kabupaten Bogor untuk menyatakan sikap tidak percaya kepada Pj.Bupati Bogor saat ini.
“Secara kelembagaan pula kami mengajak kepada semua elemen masyarakat Kabupaten Bogor untuk bersama-sama mengevaluasi Asmawa Tosepu sebagai Pj.Bupati Bogor kareana dinilai gagal mengelola iklim pemerintahan di Bumi Tegar Beriman,” ucapnya.
Maka dengan hal tersebut kami, Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kabupaten Bogor meminta dan menyatakan tututan sebagai berikut :
- Hentikan perilaku serampangan dan ugal-ugalan yang dilakukan oleh Pj.Bupati Bogor dalam mengelola Pemerintahan di Kabupaten Bogor.
- Hentikan Konawe Connection dengan adanya indikasi Purnaisme STPDN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
- Meminta kepada Inspektorat untuk memeriksa Pj.Bupati Bogor dalam kegiatan liburan terpimpin, dengan agenda reoni STPDN di Highland Park.
- Meminta Inspektorat untuk melakukan audit investigasi kegiatan Pj.Bupati Bogor yang berlokasi di Labuan Bajo.
- Pulangkan Pj.Bupati Bogor ke Kendari, karena hanya membuat kisruh dengan kebijakannya melakukan penggusuran secara paksa terhadap PKL Puncak Bogor.
- Dinilai gagal dan tidak “becus” mengelola persoalan Truk Tambang di wilayah Kecamatan Parung Panjang.
- Pulangkan Pj.Bupati Bogor ke Kendari, karena terindikasi melakukan perilaku asusila kepada para ASN Perempuan dengan janji-janji promosi jabatan.
- Pulangkan Pj.Bupati Bogor ke Kendari, Karena memaksakan kegiatan pemecahan Rekor Muri untuk Nasi Liwet, namun tidak membuahkan hasil sehingga memarahi para Kepala Desa dan Camat-camat dalam kegiatan tersebut.
Demikian pernyataan sikap dan tuntutan ini kami sampaikan, agar kemudian untuk bersama-sama menjadi perhatian dan evaluasi dengan seksama.
Atas nama rakyat Kabupaten Bogor, HMI-MPO Cabang Kabupaten Bogor. (Ga)