jurnalbogor.com – Suara Paslon 03 Ganjar – Mahfud yang hanya mendapatkan suara sebanyak 2.987 di Kecamatan Sukamakmur dari total jumlah pemilih keseluruhan yang mencapai 53.946 ribu, membuat saksi dari Paslon tersebut menolak untuk menandatangani berita acara rekapitulasi suara di Kecamatan Sukamakmur, Kamis (22/2/24).
Sekretaris Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Rohim Solihin menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara presiden karena mendapatkan instruksi dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri.
“Kami dapat mandat dari Ibu Mega untuk tidak menandatangani surat berita acara hasil rekapitulasi suara calon presiden 2024,” ungkap Rohim Solihin kepada Jurnal Bogor.
Menurutnya, terlepas apa yang menjadi kendala dan untuk kepentingan apa, ia tidak mengetahuinya.
“Soal untuk kepentingan hak angket atau apa kami tidak tahu, yang kami tahu itu hanya mendapatkan instruksi untuk tidak menandatangani surat berita acara,” cetusnya.
Sementara, Ketua PPK Kecamatan Sukamakmur Chaerudin Basori menyebut, terkait tidak bersedianya saksi dari Paslon 03 untuk menandatangani surat berita acara hasil rekapitulasi, itu tidak menjadi suatu kendala.
“Karena disini kan hadir banyak saksi, ada Forkopimcam juga, ada Panwascam juga, ada Bawaslu yang sama-sama hadir dan menyaksikan jalannya hasil pleno di Sukamakmur ini ,” kata Khaer sapaan akrabnya.
Lebih lanjut ia meminta menjelaskan apa yang menjadi penyebab tidak bersedianya untuk menandatangi berita acara tersebut.
” Tadikan sudah kita dengar sendiri apa yang menjadi alasannya, dan itu merupakan hak mereka,” tukasnya.
(NN)