Sidang Perdana Praperadilan Terhadap Kapolres Bogor Digelar Hari Ini di PN Cibinong

  • Whatsapp
Tim penasehat hukum Murtado yang dihadiri oleh Suhendar SH MM (kanan), Basuni SH MH, dan Uyo Taryo SH. (IST)

jurnalbogor.com – Pengadilan Negeri Cibinong menggelar sidang perdana praperadilan terhadap Kapolres Bogor, Senin (24/11/2025), atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji kepada muridnya yang dilakukan pada 3 Oktober 2025.

Read More

Penasehat hukum tersangka Murtado, advokat Suhendar SH MM menyampaikan bahwa tujuannya mengajukan praperadilan terhadap Kapolres Bogor dengan beberapa alasan hukum.

“Tersangka Murtado tidak pernah diperiksa sebagai saksi dan calon tersangka, itu jelas cacat prosedur penetapan tersangka Pasal 1 angka 14 KUHAP jouncto putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” ujar Suhendar.

Lalu jelas Suhendar, penetapan tersangka Murtado tidak di dasari oleh dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) adalah Keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa; kemudian penyidik tidak menganut azas presention on innocien (praduga tak bersalah), tercermin hanya mengandalkan informasi sepihak dari pelapor dan mengesampingkan informasi atau tidak meminta keterangan dari terlapor.

“Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, seharusnya dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang langsung menjadi tersangka,” tandas Suhendar.

Oleh karena itu, kata dia, jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka namun syarat-syarat yang dimaksud tidak terpenuhi atau diada-adakan supaya terpenuhi, maka tersangka sudah semestinya mengajukan praperadilan, sebagaimana putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, MK menambahkan penetapan tersangka, penggeladahan, dan penyitaan termasuk sebagai objek praperadilan yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP.

Ditambahkan juga oleh Suhendar, kita harus berkaca juga dari Kasus pembunuhan Brigadir J yang viral ditahun 2022, yang awalnya kontruksi peristiwa dibuat seakan-akan pelakunya adalah Brigadir J tapi karena ramai desakan publik akan keanehan peristiwa pembunuhan, akhirnya terungkap peristiwa sebenarnya bahwa pelakunya adalah pimpinannya di kepolisian yakni Irjen FS.

“Jadi bukan tidak mungkin adanya manipulasi dan kesalahan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, makanya kita sama-sama awasi dan koreksi, itulah tugas kami sebagai advokat pembela masyarakat pencari keadilan,” jelas Suhendar.

Sedangkan agenda persidangan Senin (24/11/2025) mengenai legal standing para pihak, dari tim penasehat hukum Murtado yang dihadiri oleh Suhendar SH MM, Basuni SH MH, dan Uyo Taryo SH sedangkan dari Polres Bogor tidak hadir di persidangan. Selanjutnya agenda dilanjutkan Rabu (03/12/2025) dengan agenda pemanggilan kembali termohon atau Polres Bogor.

Sementara kasus ini sempat heboh dibicarakan publik Bogor mengenai dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji kepada muridnya yang dilakukan pada 3 Oktober 2025.

“Modus operandinya yaitu pada saat korban membeli kopi di warung milik terlapor, terlapor melakukan pencabulan kepada korban anak usia 7 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo dikutip dari Detiknews, Kamis (16/10/2025).

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, menambahkan bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Bogor sudah menerima laporan kejadian itu, dan pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan.

“Korban berusia tujuh tahun, dan telah dilakukan VER (Visum Et Repertum) terhadap korban di RSUD Cibinong,” ujar Wikha, Sabtu (11/10/2025).

Setelah polisi merasa mengantongi dua alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana pencabulan tersebut, maka Polres Bogor melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pada 20 Oktober 2025 di kediamannya di daerah Sukaraja, Kabupaten Bogor yang dipimpin langsung Kanit PPA Satreskrim Polres Bogor, IPDA Ndaru Cahaya Diana, S.H. dan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka M setelah pada 16 Oktober 2025 ditetapkan sebagai rersangka.

(yev/rls)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *