Polisi Tangkap AS yang Cabuli Anak Tirinya

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Polsek Caringin menangkap AS yang diduga mencabuli SNSA (14). Warga Desa Lemah Duhur, Caringin, Kabupaten Bogor ini melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sudah berjalan sejak korban duduk di kelas 1 SMP dan sekarang kelas 3.

Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswardjana, mengatakan, pencabulan diketahui saksi F pada Jumat 26 April 2024 pukul 11.30 WIB yang dilakukan pelaku di rumahnya.  

Read More

“Pencabulan oleh pelaku diketahui saksi F, melihat isi percakapan dari handphone korban yang mencurigakan, kemudian ditanyakan kepada korban. Korban mengakui apa yang telah dilakukan pelaku, yang  sebelumnya tidak mau mengatakan karena takut adanya ancaman dari pelaku,” ungkap AKP Ketut Laswardjana, Selasa (30/4/2024).

“Kini pelaku kita amankan berikut dibarang bukti satu buah handphone, satu stel pakaian pria, 2  stel pakaian wanita, dan satu buah sprei tempat tidur,” ucapnya.

Pelaku diancam dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukumnya 15 Tahun penjara.

“Dimana saat ini pelaku menjalani proses hukum atas perbuatannya,” jelas AKP Ketut Laswardjana.

(YUD)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *