Polemik Seleksi Dewas PPJ, Wali Kota Bogor Resmi Digugat

  • Whatsapp
RD Ian Mulyana (kanan) usai menggelar sidang persiapan, Kamis (24/4/2025).

jurnalbogor.com – RD I Mulyana Jaya Sumpena, S.H., M.H., CLA resmi menggugat Wali Kota Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait terbitnya Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.1.13.2Kep.359-Bag.Ekon/2024 tanggal 29 Oktober 2024, yang berisi pengangkatan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ) Kota Bogor periode 2024–2028.

Gugatan tersebut telah terdaftar dalam Register Perkara No. 41/G/2025/PTUN.BDG. dan menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan cacat prosedural serta pelanggaran asas-asas pemerintahan yang baik.

Read More

Persidangan persiapan (tertutup) terakhir di PTUN Bandung yang dihadiri langsung oleh Kuasa Hukum dari Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot)Bogor selaku kuasa tergugat, Kamis (24/4/2025).

Selain itu, menurut informasi yang disampaikan dalam persidangan, Tergugat II Intervensi akan turut masuk dalam perkara ini sebagai pihak Intervensi.

Persidangan Minggu depan akan memasuki Sidang Terbuka untuk Umum.

Ian menyebut bahwa gugatan diajukan dengan alasan antara lain bahwa proses seleksi Dewan Pengawas tidak transparan dan tidak dilakukan berdasarkan hasil pemeringkatan nilai seleksi.

“Terjadi indikasi “katrolisasi” nilai terhadap salah satu peserta yang kini ditetapkan sebagai anggota Dewan Pengawas,” ujar Ian dalam keterangan tertulisnya.

Atas dasar itu, kata dia, patut diduga terjadi kelalaian seleksi dan rekayasa administratif terhadap keabsahan dokumen persyaratan peserta dan tahapan seleksi administratif lainnya yang tidak transparan.

“Patut diduga ada kesalahan informasi pengumuman persyaratan yang sengaja dihilangkan dalam Ketentuan Umum/Khusus terkait Persyaratan administratif oleh Ketua Pansel,” jelasnya.

Menurut dia, surat keberatan dan permintaan penjelasan penggugat tidak dijawab oleh PJ Wali Kota maupun Ketua Pansel, yang merupakan bentuk pengingkaran hak publik atas informasi.

“Dugaan pelanggaran terhadap Permendagri No. 37 Tahun 2018, UU Administrasi Pemerintahan, dan UU Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.

Kata Ian, dalam gugatan ya ia meminta agar Majelis Hakim PTUN Bandung menerima dan mengabulkan gugata untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.1.13.2/Kep.359-Bag.Ekon/2024.

“Kami juga meminta hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut keputusan tersebut, dan menghukum tergugat agar mematuhi dan melaksanakan isi putusan perkara ini,” ucapnya.

Ian menyebut bahwa gugatan ini merupakan perjuangan untuk integritas dan keadilan dalam seleksi jabatan publik.

Proses yang tidak terbuka, sambungnya, dinilai penuh rekayasa dan ketidakjelasan administratif harus dikoreksi oleh hukum.

“Saya menempuh jalur PTUN agar kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi jabatan strategis di lingkungan BUMD tidak rusak oleh praktik-praktik yang melenceng dari aturan,” ungkap Ian.

Gugatan ini menjadi langkah hukum penting untuk menjaga akuntabilitas tata kelola BUMD di tingkat daerah dan memperkuat prinsip meritokrasi dalam pengangkatan pejabat publik.

“Semoga Kedepannya seluruh setiap seleksi BUMD di Kota Bogor selalu menjunjung tinggi transparansi, Ketidak-Berpihakan, Independensi, dan adil untuk seluruh peserta dalam proses seleksi,” tandasnya.

(FDY|*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *