Polemik Mie Gacoan, Dinas PUPR dan Satpol PP Nggak Nyambung

  • Whatsapp
Inilah penampakan gerai Mie Gacoan di Jalan Pahlawan, Kecamatan Bogor Selatan, yang mengundang kontroversi lantaran beroperasi sebelum mengantungi izin.

jurnalbogor.com – Gerai Mie Gacoan di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan batal disegel. Bahkan, surat peringatan (SP) 3 pun batal dilayangkan pasukan penegak perda.

Hal itu disayangkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pekerjaan Ruang (PUPR) Kota Bogor Rena Da Frina. Apalagi Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach menegaskan, setelah diterbitkannya SP 2, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan PUPR Kota Bogor dan Mie Gacoan.

Read More

Bahkan pihak Mie Gacoan telah datang ke kantor dengan menunjukkan bukti-bukti perizinan yang sudah mereka miliki.
Kata Agustian Syach, sebelum keluar SP3, pihak Mie Gacoan telah menunjukkan bukti-bukti perizinan yang sudah mereka miliki.

Berkas mereka lengkap. Siteplan sudah selesai semua sudah beres. Sudah di approve permohonan PGB-nya oleh Dinas PUPR. Tinggal menunggu Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) saja.
Atas hal ini, Rena mengatakan, jika PUPR sampai saat ini belum menandatangani apapun terkait perizinan yang diajukan perwakilan Mie Gacoan di Bogor Selatan.

“Yang ada, proses pengajuan PBG Mie Gacoan Jalan Pahlawan belum keluar dan masih dalam perbaikan dokumen. Saya ada buktinya, salah satunya berupa dokumen. Bahkan, bisa dilihat atau di akses kalau pengajuan mereka kita kembalikan karena ada yang harus diperbaiki. Jadi, apa yang sudah kita approve terutama di perihal izin PGB-nya,” tekan Rena, Kamis (4/7/2024).

Rena juga menjelaskan, untuk Mie Gacoan yang ada di Jalan Sholeh Iskandar dan Jalan Pajajaran juga statusnya sampai saat ini masih dalam perbaikan dokumen, meski sudah beroperasional sejak lama.

“Untuk Mie Gacoan yang di Tajur malah tidak mengajukan izinnya ke PUPR,” tegas dia.

Jika Kasatpol PP Kota Bogor membahas Mie Gacoan Jalan Pahlawan hanya tinggal menunggu menunggu Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), kata Rena itu hal yang ngaco.

“SKRD itu terakhir dan harus selesai dulu PGB-nya. Nah, pada kenyataannya PGB sendiri belum ada,” tandasnya.

Sebelumnya, Mie Gacoan hanya akan diberi sanksi denda atas pelanggaran yang mereka lakukan diawal yakni beroperasi sebelum memiliki persyaratan perizinan yang disoalkan.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah menjelaskan, setelah diterbitkannya SP 2, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor dan Mie Gacoan.

Bahkan pihak Mie Gacoan telah datang ke kantor dengan menunjukkan bukti-bukti perizinan yang sudah mereka miliki.

“Sebelum keluar SP3, pihak Mie Gacoan telah menunjukkan bukti-bukti perizinan yang sudah mereka miliki. Berkas mereka lengkap. Site plan sudah selesai semua sudah beres. Sudah di approve permohonan PGB-nya oleh Dinas PUPR. Tinggal menunggu Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) nya,” kata Agus.

Agus mengaku, agak dilematis karena di satu sisi beberapa pihak mendesak pihaknya bertindak tegas dengan menyegel gerai tersebut. Sedangkan di sisi lain pihak Mie Gacoan sudah on the track mengurus perizinannya.

Agus menyebut, investor Mie Gacoan memiliki kelihaian dan pengalaman dalam membaca pergerakan aturan yang ada dan melihat celah yang bisa mereka mainkan. Dari itu, mereka bisa membuka banyak gerai di berbagai daerah.

“Tindakan apa yang bisa kita lakukan terhadap mereka? Mereka sudah kita beri SP. Nanti kalau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya sudah keluar kita cek lagi sesuai tidak bangunannya dengan eksisting yang mereka miliki. Jadi, penyegelan dan SP 3 tidak bisa dilakukan karena mereka sudah memenuhi persyaratan perizinan. Paling nanti hanya sanksi denda yang kita jatuhkan karena pelanggaran mereka diawal yang nekat beroperasi sebelum memiliki PBG dan perizinan yang lengkap,” jelasnya.

Untuk besaran denda yang harus dibayar oleh pihak Mie Gacoan, Agus mengungkapkan, belum bisa menyebutkan nominalnya karena itu akan di hitung ulang oleh Tim PBG.

“Yang jelas dendanya maksimal 10 persen dari luas bangunan. Ini mengacu pada Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bogor Tahun 2019,” tandasnya.

(FDY)

Editor: Fredy Kristianto

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *