jurnalbogor.com —Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong menuai sorotan tajam setelah nekat menggelar sidang perdana pokok perkara dugaan pencabulan anak, padahal gugatan praperadilan yang mempersoalkan prosedur hukum kasus tersebut masih berjalan. Langkah ini dinilai sangat cepat dan terkesan terburu-buru.
Gugatan praperadilan diajukan oleh Penasihat Hukum Tersangka M bin S, seorang guru ngaji, terhadap Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto. Gugatan yang telah disidangkan perdana seminggu lalu (24 November 2025) ini secara fundamental mempersoalkan prosedur penyidikan yang dilakukan Polres Bogor, mulai dari penetapan status tersangka hingga penangkapan, yang dinilai cacat hukum.
Ironisnya, di tengah proses praperadilan yang tertunda dengan agenda sidang lanjutan direncanakan pada 3 Desember 2025 karena ketidakhadiran pihak termohon, PN Cibinong justru telah menerima dan menggelar sidang perdana pokok perkaranya, Senin (1/12/2025).
Kuasa Hukum terdakwa, Suhendar, S.H., M.M., yang juga Ketua DPD Perkumpulan Advokat Moeslim Indonesia (Peradmi) Bogor Raya, menyatakan kekecewaannya. Ia menilai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terlalu cepat melimpahkan berkas perkara ke PN Cibinong.
”Kami selaku Kuasa Hukum terdakwa M Bin S tentunya sangat kecewa atas pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ke PN Kelas IA Cibinong yang kami nilai sangat cepat dan terkesan terburu-buru,” ujar Suhendar usai sidang, didampingi Uyo Taryo, S.H.
Suhendar menekankan bahwa permohonan praperadilan yang sedang berjalan adalah perkara yang sangat fundamental, mempersoalkan sah atau tidaknya proses penyidikan.
”Padahal saat ini permohonan praperadilan yang menurut kami sangat fundamental perkaranya sedang berjalan dan sidang perdana sudah digelar. Kami menyesalkan pelimpahan perkara yang terkesan terburu-buru ini, yang tidak memberikan kesempatan kepada kami untuk menunggu hasil praperadilan,” lanjutnya.
Dalam sidang perdana pokok perkara dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Terdakwa melalui Kuasa Hukum menyatakan keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU dan akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan tersebut
Tim Penasehat Hukum Terdakwa yang hadir di persidangan : Suhendar SH MM, Basuni Ismail SH MH, Uyo Taryo SH, dan Tri Kurniawan SH.
Sidang pokok perkara lanjutan akan digelar pada Senin, 8 Desember 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan) dari pihak terdakwa.
(say/rls)






