Petani dari Tiga Desa Demo BPN Kabupaten Bogor

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Ribuan warga petani dari tiga desa yakni Desa Nanggung, Curugbitung dan Desa Cisarua di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor menggelar unjuk rasa di kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.

Petani yang tergabung Aliansi Masyarakat Nanggung Transformatif (Amanat)  itu menggeruduk kantor BPN agar izin korporasi di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) untuk ditiadakan.

Read More

“Petani tidak ingin adanya  HGU maupun HGB, atau izin apa pun untuk korporasi di wilayah Nanggung. Sebab, sudah hampir 30 tahun tanah itu  telah menjadi kebutuhan dan ruang hidup bagi masyarakat,” kata perwakilan petani Amanat, Didih Suryadi, Senin (6/5/2024).

“Sebagai putra daerah asal Nanggung, tentu kami  paling berhak untuk bisa menikmati kekayaan alam  terutama sumber daya agraria yang sekarang menjadi ruang hidup kami,” kata dia lagi.

Sekitar 270 hektare tanah yang menjadi tuntutan petani, disebut Didih, saat ini  di atas tanah tersebut telah berdiri sejumlah bangunan. Sebagian  sudah banyak berdirinya permukiman. Bahkan ada bangunan seperti sekolah, pesantren, bahkan ada juga pemakaman umum.

“Misalkan pemerintah memaksa akan tetap mengalokasikan tanah itu untuk HGU, pertanyaannya masyarakat mau tinggal di mana,” bebernya.

Sementara hasil mediasi menghasilkan kesepakatan antara sejumlah petani dengan BPN dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

“BPN berjanji tahun ini GTRA Kabupaten Bogor akan mengeluarkan SK redistribusi tanah atau SK penetapan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), terutama untuk penggarap yang berada di Amanat 1.460 penggarap (KK) yang kami selalu tegaskan bahwa penggarap yang asli penggarap sesuai ketentuan Undang-undang. Kalau di luar itu, pasti penumpang gelap,” ujarnya.

Sementara Asisten Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bogor Zainal Ashari menyatakan pihaknya bakal  membantu menyelesaikan permasalahan tanah tersebut dan telah ada progres.

“Telah ada progresnya, maka ini menjadi fokus utamanya untuk menyelesaikan eks HGU  di lingkup Kecamatan Nanggung itu. Tadi sudah ada kesepakatan intinya kita sudah punya progres. Tentu ingin secepatnya Pemerintah Daerah dan BPN secepatnya dalam menangani permasalahan tersebut,” kata dia.

“Sudah mengecek ke lokasi, nantinya akan dikeluarkan SK usulan prihal penerima aset perorangan. Dalam waktu dekat, karena sudah cek ke lokasi serta dilakukan verifikasi. Salah satu satu hasil kesepakatan, pihaknya akan mengeluarkan SK usulan bagi  penerima aset perorangan,” tukasnya.

(ekon)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *