Penggarap Citeko Gusur PTPN ke Meja Hijau

  • Whatsapp
Penggarap Citeko dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Cibinong

jurnalbogor.com – Sidang perdana gugatan perdata antara penggarap lahan di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor bergulir melawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 2 digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (12/8/2025).

Gugatan dilayangkan Gino Herdianto, penggarap sekaligus pemilik PT Rio Property, yang menuduh PTPN melakukan perbuatan melawan hukum atas lahan yang telah ia kelola. Gino mengaku memperoleh lahan tersebut pada 2024 dari penggarap sebelumnya, Ujang Surya, dengan ganti rugi ratusan juta rupiah. Menurutnya, lahan itu telah digarap warga secara turun-temurun sejak 1994.

Read More

Namun setelah lahan tersebut dioper alih Gino Hardianto, pada September 2024, pagar yang ia bangun dirusak pihak PTPN yang mengklaim lahan tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik mereka.

 “Saya dirugikan karena pagar dirusak, lalu tiba-tiba ada klaim masuk HGU PTPN,” kata Gino.

Kuasa hukum penggugat, Endin Yusuf, SH, mempersoalkan keabsahan HGU No. 299 dan 297 yang diklaim PTPN. Ia menyebut lahan itu tidak pernah dimanfaatkan sesuai peruntukan HGU sebagai perkebunan, peternakan, atau perikanan.

“Sejak 1994 tidak ada aktivitas PTPN di sini. Namun tiba-tiba klien kami disomasi,” ujar Endin.

Penggugat juga mempertanyakan proses penerbitan dan perpanjangan HGU oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cibinong, yang dinilai tanpa survei lapangan atau verifikasi fisik.

Camat Cisarua Heri Risnandar, mengatakan sidang pada Selasa (12/8/2025) hanya pembuka lalu ditutup, sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Kepala Desa Citeko, H. Sahrudin, menjelaskan bahwa warga memang sudah puluhan tahun menggarap lahan di Desa Citeko.

Bagi penggarap lainnya yang mengikuti persidangan, seperti Rebing (54), sengketa ini terasa sederhana namun mengancam kelangsungan hidup.

 “Saya cuma nanam sayur puluhan tahun di lahan tersebut. Kalau disuruh pergi, mau ke mana?” katanya.

Tim kuasa hukum Gino, yang terdiri dari Endin Yusuf SH, Genu Waruwu SH, dan Sutan Syahrudin SH, menegaskan bahwa mereka memiliki bukti lengkap mulai dari dokumen oper alih lahan, peta bidang, hingga dokumen transaksi. Mereka meminta majelis hakim menguji keabsahan HGU yang diklaim PTPN.

 “Kalau PTPN yang BUMN bisa seperti ini, bagaimana nanti perusahaan swasta?” ujar Genu Waruwu SH.

Tim kuasa hukum juga menyoroti ketidakhadiran pihak PTPN di sidang perdana. “Ketidakhadiran PTPN jelas memperlambat pembuktian dan memperpanjang ketidakpastian. Ini merugikan penggugat dan membuat warga semakin resah,” pungkasnya.

(Dadang Supriatna)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *