Menguatkan Solidaritas Advokat, DPC PERADI Cibinong Gelar RAC Tahun 2025

  • Whatsapp
DPC PERADI Cibinong melaksanakan Rapat Anggota Cabang (RAC) yang bertempat di Hotel Lor’In Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Sabtu (24/25). foto Aga

jurnalbogor.com – Sebanyak 300 pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) melaksanakan Rapat Anggota Cabang (RAC) yang bertema “Menguatkan Solidaritas Advokat Membangun Masa Depan Organisasi Yang Berintegrasi”, bertempat di Hotel Lor’In Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Sabtu (24/25).

Ketua DPC PERADI Cibinong, Oteu Herdiansyah menyampaikan, tujuan dari kegiatan RAC DPC PERADI Cibinong ini sebagai momentum dalam mengevaluasi apa saja yang telah dilakukan pengurus DPC dan target apa yang bakal dilaksanakan berdasarkan dari masukan para anggota perhimpunan itu sendiri.

Read More

“Dalam RAC kali ini, dibagi dua sesi, yang sesi pertama yaitu Talk Show yang diisi oleh Prof. Handaya Sullah dan Profesor Iwan Dermawan dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor,” ujar Oteu Herdiansyah, kepada wartawan.

Menurutnya, pembicara yang sengaja dihadirkan dalam giat RAC DPC PERADI Cibinong ini untuk menerangkan kepada para anggotanya dalam rencana penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang akan disahkan sekitar kurang lebih enam (6) bulan kedepan.

Oteu menambahkan, RUU KUHP sebenarnya sudah disahkan oleh DPR pada tingkat I, dan DPR tinggal satu kali sidang paripurna lagi untuk mengesahkan draf yang sudah digagas sejak 50 tahunan lalu itu.

Disisi lain, pemerintah tengah menyosialisasikan draf tersebut ke berbagai kota.

“Salah satu pasal yang ada dalam RUU KUHP ini adalah draf perluasan definisi zina. Dalam KUHP sekarang, delik zina hanya dilakukan oleh pasangan yang satu atau kedua-duanya terikat perkawinan. Bila kedua pasangan sama-sama masih lajang dan dewasa, tidak kena delik,” jelas dia.

“Nah, dalam Pasal 418 RUU KUHP, pasal zina akan diluaskan terhadap siapa pun yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan. Atau lazimnya disebut dengan istilah ‘Kumpul Kebo’.” tambahnya.

Lebih lanjut Oteu Herdiansyah menerangkan, tujuan utama dari RAC ini yakni bagaimana untuk menyolidkan antara pengurus DPC PERADI Cibinong, terutama dalam hal ini pengurus yang diberikan amanah oleh para anggota.

“Kedepan, target apa saja yang harus dilakukan oleh pengurus dari hasil dan masukan-masukan para anggota di RAC ini, sekaligus mengevaluasi kepengurusan kita yang sudah berlangsung kurang lebih 2,5 tahun berjalan,” tutup Oteu.

Acara RAC tahun ini diharapkan tidak hanya menjadi forum pertanggungjawaban dan penyampaian program kerja, tetapi juga ajang silaturahmi antar advokat di wilayah Cibinong. (Aga)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *