Masa Tenang Pilkada, Reklame APK Ukuran Besar Masih Bertengger

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Alat peraga kampanye (APK) Pilkada Serentak Tahun 2024 harus sudah ditertibkan mulai 24 November 2024, sehingga pada pelaksanaan pencoblosan sudah bersih dari segala bentuk dan jenis kampanye.

Hal itu berdasarkan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Read More

Pantauan pada 24 November 2024 pagi, ditemukan terdapat Reklame berukuran besar yang masih terpampang APK Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor yang berlokasi di Simpang Jungleland Sentul, Desa Karang Tengah Babakan Madang.

Tak hanya itu, APK yang belum tercopot pun masih bertengger di pepohonan didepan restoran Sate Kiloan Jungleland Sentul. Sementara Spanduk Bawaslu nampak bertengger di Pagar SDN 04 Babakan Madang.

Terkait APK di masa tenang, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melayangkan surat dukungan personil dan peralatan untuk Pencopotan APK dan Bahan Sosialisasi

Surat dukungan itu ditandatangani pada 22 November 2024 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmad Jatnika ST, M.Si. yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP, DPKPP, Dinas Perhubungan, dan Para Camat se-Kabupaten Bogor.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan menindaklanjuti Surat Ketua KPU Kabupaten Blogor Nomor 1167/PL.02-4-5D/3201/2024 tanggal 21 November 2024 Perihal Permohonan Personil dan Unit untuk Pencopotan APK dan Bahan Sosialisasi, disampaikan bahwa pada tanggal 24 November 2024 merupakan awal masa tenang dalam pelaksanaan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Bogor.

Surat dukungan tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan personil dari unit kerja untuk dapat membantu menurunkan/membersihkan alat peraga kampanye yang terpasang di Wilayah Kabupaten Bogor serta seluruh bahan sosialisasi diluar titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bogor pada masa tenang sebagaimana dimaksud.

Sementara, APK Pilkada di Kota Bogor 2024 mulai dibersihkan bertepatan dengan memasuki masa tenang kampanye, Minggu, 24 November 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, M Habibie mengatakan, penurunan APK akan dimulai tepat pukul 00.00 WIB, sebagai penanda dimulainya masa tenang.

“Hasil rapat dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kota Bogor, pembersihan APK dilakukan pada 24 November jam 00.00 WIB dan Minggu pagi kita bersama membersihkan APK tersebut. Sampah APK akan dikumpulkan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor untuk kemudian didaur ulang,” ucap M Habibie, Kamis (21/11/2024).

Untuk diketahui, masa tenang Pilkada 2024 ditetapkan pada 24-26 November 2024. Hal ini berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dalam PKPU juga disebutkan bahwa selama masa tenang berlangsung, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Termasuk media massa cetak, media elektronik, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan berita dan iklan rekam jejak pasangan calon.

Sebelum masa tenang, pantauan awak media, masih terdapat temuan pelanggaran APK yang terpasang ditempat yang bukan semestinya. Seperti temuan di Pagar Masjid Quba Sukaraja berupa APK Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Nomor Urut 1, di Pagar SDN 04 Babakan Madang berupa APK Calon Wakil Bupati Bogor Nomor Urut 1, sejumlah Baliho Calon Bupati Bogor dan Wakil Bupati Bogor yang tersobek pada bagian tulisan program kerja, dan sejumlah temuan di pepohonan dan fasilitas umum lainnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *