Kuasa Hukum Korban Pastikan Kawal Kasus Dugaan Penggelapan Sertifikat Rumah. Ini Kronologisnya

  • Whatsapp
Toni Al Fazri, S.H

jurnalbogor.com – Kantor Hukum AA & Partners memastikan mengawal kasus dugaan tindak pidana dugaan penggelapan sertifikat rumah warga Sukadamai, Tanah Sareal, Kota Bogor yang dilakukan oleh oknum berinisial Z secara serius, maksimal dan totalitas setelah resmi jadi kuasa hukum korban.

Kasus ini sangat unik dimana pihak korban (pihak pertama) awalnya meminjam uang ke pihak kedua (Z) dengan menjaminkan sertifikat hak miliknya, tapi dengan berjalannya waktu pihak kedua (Z) malah meminjam uang kepada pihak ketiga (pendana) dengan menjaminkan sertifikat hak milik korban tanpa izin dan sepengetahuan pihak pertama. Sehingga sertifikat hak milik pihak pertama berada di pihak ketiga bukan pihak kedua.

Read More

“Sebetulnya dalam kaca mata ilmu hukum kasus pihak pertama (korban)  ini tidak ada hubungan hukumnya dengan pihak ketiga yang ada hubungan hukumnya adalah pihak pertama dan pihak kedua, dimana pihak pertama meminjamkan uang kepada pihak kedua dengan menjaminkan SHM-nya, sehingga terjadinya perjanjian pinjam meminjam sesuai dengan ketentuan pasal 1754 KUH Perdata,” kata Toni Al Fazri, S.H, lawyer dari Kantor Hukum AA & Partners

Oleh sebab itu menurutnya, sebagai penerima kuasa korban meminta secara tegas kepada pihak ketiga untuk mengembalikan SHM korban, karena pihak ketiga tidak memiliki alasan hukum yang kuat dalam menguasai atau memegang SHM tersebut ataupun tidak memiliki alas hak kepemilikan terhadap SHM itu.

“Seharusnya pihak ketiga itu menuntut kerugiannya itu kepada pihak kedua bukan malah ke pihak pertama karena pihak pertama tidak mengetahui bahwa ada hubungan hukum antara pihak ketiga dan pihak kedua dan pihak pertama tidak memiliki kewajiban secara hukum untuk membayarkan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga,” jelas Toni Al Fazri.

(MA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *