Golkar Hadirkan Ahli Hukum yang Bongkar Celah Hukum dalam Proses Pembetulan Rekapitulasi Penghitungan Suara Anggota DPRD Dapil Kota Bogor 3
Jurnalbogor.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Kota Bogor 3 dengan agenda pembuktian, pada Kamis (15/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Golkar.
Sebelumnya, Pemohon merasa dirugikan oleh KPU Kota Bogor sebagai supervisi pelaksanaan Putusan MK Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang juga dimohonkan oleh Partai Golkar. Dalam Putusan tersebut, MK meminta KPU melakukan penyandingan suara Pemohon berdasarkan dokumen C.Hasil-DPRD Kab/Kota dengan D.Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota Bogor di 10 TPS.
Dalam persidangan, Partai Golkar menghadirkan Heru Widodo sebagai Ahli Hukum Tata Negara. Ia menyampaikan berkenaan dengan dokumen C Hasil, pencoretan merupakan suatu tindakan yang dilakukan untuk melakukan pembetulan, apabila terdapat kesalahan penulisan angka hasil perhitungan suara.
“Tindakan pembetulan diatur dalam Pasal 60 ayat (2) PKPU No. 25 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, bahwa ‘Dalam hal terjadi kesalahan penulisan pada formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ketua KPPS melakukan pembetulan’,” ujar Heru dihadapan Ketua MK Suhartoyo dikutip dari situs MKRI, Jumat (16/8/2024).
Selanjutnya atas tindakan pembetulan tersebut, Heru menegaskan, pembetulan angka perolehan suara berlaku tata cara yang rigid sebagaimana dimuat dalam Pasal 60 PKPU 25/2023 dan juga dalam Keputusan KPU RI No. 66 Tahun 2024.
“Dalam hal Formulir C. Hasil terdapat pembetulan, namun tatacaranya dilakukan dengan prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 60 PKPU 25/2023 dan dalam Keputusan KPU RI No. 66 Tahun 2024, maka menurut pendapatnya tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan koreksi atau persandingan perolehan suara. Sekiranya pembetulan dengan menggunakan cara selain dari yang diatur dalam PKPU 25/2023, menurut saya tetap diperlukan syarat adanya dibuat catatan kejadian khusus,” tegas Heru.
Selain itu, Heru melanjutkan, pembetulan dalam Dokumen C.Hasil yang dikoreksi dengan pensil, sepanjang dikuatkan dengan dibuatnya formulir Model C. Kejadian Khusus Dan/Atau Keberatan saksi KPU, maka hal tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan persandingan dengan Formulir D. Hasil Kecamatan. Akan tetapi, apabila tidak disertai penerbitan dokumen formulir Model C Kejadian khusus dan/atau keberatan saksi KPU, menurut Ahli, pembetulan tersebut tidak dapat digunakan.
Tindakan pembetulan yang dilakukan Termohon dalam proses persandingan C.Hasil dengan D.Hasil Kecamatan seharusnya tunduk pada Putusan Bawaslu yang telah menetapkan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Bogor Barat terbukti telah melakukan kesalahan input angka rekapitulasi hasil perhitungan suara pada Formulir model D. Hasil Kecamatan DPRD Kota Bogor Dapil Bogor 3, karena tidak sesuai dengan angka dalam formulir model C.HASIL (Plano).
Sedangkan Andi Muhammad Ilham yang merupakan saksi menyatakan bahwa dalam pada saat penyandingan terkait 3 TPS yang diambil adalah plano yang sudah ada coretan yang berbeda dengan yang diunggah SIREKAP. “Berdasarkan data yang diinfo tidak ada coretan, tetapi saat penyandingan ada coretan,” jelas Andi.
Sementara Bergas Cahyo Baskoro menyebut pada saat pembukaan kotak kedua, yakni TPS 17 Kelurahan Bubulak, terjadi perdebatan yang cukup alot, karena adanya kejanggalan berupa dokumen formular C Hasil-DPRD-Kab/Kota yang penuh dengan Tipe-X berjumlah 69 suara untuk Partai Golkar, berbeda dengan dokumentasi saat penghitungan suara di tingkat TPS, dokumen C. Hasil-DPRD-Kab/Kota saat rekapitulasi di TPS tersebut masih bersih dan berjumlah 135 suara untuk Partai Golkar.
Pada saat dikonfirmasi, menurutnya, KPUD Kota Bogor menyampaikan adanya koreksi. Namun, pada saat ditanyakan apakah koreksi tersebut dilakukan dengan menghitung kembali jumlah surat suara yang digunakan, KPUD Kota Bogor menyampaikan tidak melakukan koreksi berdasarkan penghitungan kembali surat suara, yang dalam hal ini sebagai saksi tidak bisa meyakini koreksi tersebut bisa dibenarkan.
Baginya, selaku pembawa amanah suara dari rakyat yang memilih partai kami, hilangnya satu suara tanpa ada kepastian dan sesuai ketentuan adalah sesuatu yang layak untuk terus diperjuangkan. “Awalnya suara Partai Golkar 135, kemudian menjadi 69,” ujarnya.
Sebelumnya, pada sidang Pendahuluan yang digelar pada Jumat (13/8/2024) lalu, Pemohon merasa dirugikan oleh KPU Kota Bogor sebagai supervisi pelaksanaan Putusan MK Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang juga dimohonkan oleh Partai Golkar. Dalam Putusan tersebut, MK meminta KPU melakukan penyandingan suara Pemohon berdasarkan dokumen C.Hasil-DPRD Kab/Kota dengan D.Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota Bogor di 10 TPS.
Dalam persidangan, Daniel Febrian Karunia Herpas selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan pada saat proses penyandingan antara Formulir C.Hasil dan Formulir D. Hasil Kecamatan yang dilaksanakan pada 19 Juni 2024, khususnya pada TPS 17 Kelurahan Bubulak, TPS 36 Kelurahan Curug, dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur terdapat kejanggalan yang ditemukan dalam proses penyandingan dimaksud.
Selain itu, Daniel menjelaskan pada Formulir C.Hasil TPS 36 Kelurahan Curug, perolehan suara partai Golkar adalah sebanyak 34 suara. Pada saat penyandingan dilakukan, dalam Formulir C.Hasil dimaksud terdapat tulisan angka di sebelah kanan pada setiap kolom Formulir C.Hasil tanpa dibubuhi paraf.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1050 Tahun 2024, Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 28 Juli 2024, pukul 17.44 WIB, untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Bogor Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Kota Bogor 3.
(yev/r)