jurnalbogor.com – Guna memastikan hak para kontraktor atau penyedia jasa segera dibayarkan. Komisi III DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berlangsung di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (08/01/26),
Rapat tersebut melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
Rapat tersebut membahas dan memastikan para kontraktor atau penyedia jasa yang telah menyelesaikan kewajibannya dalam pembangunan daerah memperoleh hak pembayaran sesuai ketentuan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Aan Triana Al Muharrom menerangkan bahwa rapat tersebut digelar sebagai bentuk pengawasan DPRD terhadap kewajiban pemerintah daerah kepada para penyedia jasa.
“Tujuan rapat ini adalah memastikan hak para pekerja atau penyedia jasa benar-benar diberikan. Tercatat ada sekitar 700 berkas dari empat dinas, pekerjaannya sudah selesai namun pembayarannya belum terealisasi,” ujar Aan kepada jurnalbogor.
Ia menyebutkan, ratusan berkas tersebut merupakan pekerjaan yang telah rampung dan harus dibayarkan pada Januari 2026. Karena itu, Komisi III meminta seluruh OPD terkait segera menuntaskan proses administrasi dan pembayaran.
“Total ada sekitar 700 berkas dari empat dinas di Kabupaten Bogor yang pekerjaannya sudah selesai dan wajib dibayarkan pada bulan Januari ini,” tegasnya.
Aan menambahkan, pihaknya telah meminta kepada dinas-dinas terkait, khususnya Dinas PUPR, DLH, Dinas Pendidikan, dan DPKPP, untuk segera menyelesaikan kendala yang sebelumnya menghambat pembayaran.
“Kami ingin memastikan kepada SKPD terkait agar segera menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang sudah selesai. Memang sebelumnya ada kendala dalam proses pembayaran, namun dari hasil rapat, dinas-dinas tersebut menyatakan siap membayar dan tengah mengkaji proses administrasinya,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Bogor segera merealisasikan pembayaran tersebut, mengingat kewajiban para kontraktor telah dilaksanakan dan kini tinggal hak mereka yang harus dipenuhi.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan terkait proyek yang belum rampung pada tahun anggaran 2025, Aan menyebutkan bahwa di Dinas PUPR terdapat 23 paket pekerjaan yang bersifat pekerjaan lanjutan (luncuran), serta dua paket proyek yang mengalami putus kontrak.
“Untuk 23 paket pekerjaan tersebut, pihak ketiga menyatakan siap melanjutkan pekerjaan dengan konsekuensi dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Aga*)






