jurnalbogor.com – Peta politik di Kota Bogor memanas menyusul keputusan mengejutkan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Muhammad Habibi, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
Kasus ini bermula dari Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu mantan PPK Bogor Tengah Kota Bogor, Fahrizal dengan registrasi Perkara No. 205-PKE-DKPP/XI/2025, sebagai Teradu Ketua KPU Kota Bogor. Setelah melalui pemeriksaan intensif, Ketua Majelis Hakim DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, membacakan putusan yang menyatakan:
DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. Pengadu memiliki legal standing yang sah dalam mengajukan perkara a quo. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sanksi Pemberhentian Tetap
Berdasarkan kesimpulan tersebut, DKPP memutuskan untuk:
– Mengabulkan seluruh pengaduan Pengadu.
– Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan dibacakan.
– Instruksi kepada KPU RI untuk mengeksekusi putusan dalam waktu maksimal 7 hari.
– Instruksi kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Masalah yang menjerat komisioner KPU Bogor ini ternyata tidak berhenti di urusan etik. Satreskrim Polresta Bogor Kota dikabarkan telah bergerak mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.
Penyelidikan ini didasarkan pada laporan informasi nomor: R/LI-327/XI/RES.1.11/2024/SATRESKRIM.
Diketahui bahwa Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Bogor Kota, tengah mengumpulkan keterangan terkait dugaan aliran dana kepada komisioner KPU periode 2024-2029. Informasi terbaru menyebutkan bahwa gelar perkara bahkan telah dilakukan di Mapolda Jawa Barat.
Menyikapi perkembangan ini, praktisi hukum dari Kantor Hukum UT & Partners, Uyo Taryo, S.H., memberikan catatan kritis.
”Saya meyakini pihak kepolisian menunggu hasil putusan DKPP ini sebagai pintu masuk. Hari ini, 9 Februari 2026, etik sudah terbukti. Sekarang bola panas ada di tangan Polisi,” ujar Uyo.
Ia juga menyoroti kepemimpinan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso (merujuk pada konteks kepemimpinan Polres saat itu), terkait kelanjutan kasus yang sempat mandek sejak tahun 2024 tersebut.
”Publik menunggu apakah perkara pidana gratifikasi dan pemerasan ini bisa dituntaskan secara terang benderang, atau justru menjadi catatan buruk bagi penegakan hukum di Kota Bogor,” pungkasnya.
(say/cc)






