jurnalbogor.com – Perlindungan konsumen menjadi salah satu poin yang didorong DPRD Kota Bogor dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perparkiran. Melalui regulasi tersebut, pengelola parkir berpeluang diwajibkan memberikan ganti rugi apabila kendaraan milik pengguna jasa hilang, dengan mekanisme yang akan diatur lebih lanjut.
Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat yang digelar DPRD Kota Bogor di Ruang Serbaguna DPRD Kota Bogor, Kamis (29/10/2026).
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, H. Edi Kholki Zaelani, mengatakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran merupakan inisiatif DPRD untuk menghimpun aspirasi masyarakat sekaligus menyempurnakan rancangan regulasi tersebut.
Menurutnya, pelibatan masyarakat penting agar perda yang disusun tidak hanya mengatur tata kelola dan pendapatan parkir, tetapi juga memberikan kepastian hak bagi pengguna jasa.
“Pansus Perparkiran ini merupakan inisiatif dari DPRD. Karena itu, kita ingin meminta masukan dari masyarakat. Makanya, dari empat komisi ini kita mengadakan RDP untuk meminta masukan terkait penyempurnaan Raperda Parkir,” ujarnya.
Edi menuturkan, salah satu persoalan mendasar yang perlu dibenahi adalah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Dari 112 titik yang menjadi perhatian, DPRD menilai masih terdapat potensi pendapatan yang belum tergarap secara optimal.
Kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi, terlebih pemerintah daerah dituntut menggali sumber pendapatan secara maksimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Kita sangat prihatin dengan kondisi perparkiran di Kota Bogor. Dari 112 titik, ternyata masih banyak kebocoran PAD. Pemerintah harus kreatif mencari sumber pendapatan baru maupun mengoptimalkan sumber yang sudah ada. Kita coba perbaiki supaya tingkat kebocorannya bisa ditekan,” ujarnya kepada wartawan.
Namun, Edi menegaskan, pembenahan sektor parkir tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah. Kepastian tanggung jawab pengelola serta perlindungan terhadap konsumen juga harus menjadi bagian penting dalam penyusunan perda.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah tulisan atau klausul di lokasi parkir yang menyatakan kehilangan maupun kerusakan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola.
DPRD mendorong agar klausul tersebut dihapus sehingga hak konsumen tidak diabaikan ketika terjadi persoalan selama menggunakan jasa parkir.
“Jangan sampai ada lagi keterangan bahwa kehilangan atau kerusakan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola. Itu harus dihilangkan supaya hak masyarakat tetap terjaga, selain kewajiban konsumen yang juga harus dipenuhi,” tegasnya.
Terkait mekanisme ganti rugi, Edi menjelaskan, skema yang akan dibahas dapat mengacu pada penerapan di sejumlah daerah lain. Penggantian tidak serta-merta berupa kendaraan baru, melainkan uang yang nilainya disesuaikan dengan kondisi kendaraan yang hilang.
Dalam pelaksanaannya, pemilik kendaraan perlu menunjukkan dokumen pendukung, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta karcis parkir. Dokumen tersebut dapat menjadi bagian dari proses verifikasi untuk memastikan kepemilikan dan kejadian kehilangan.
Penilaian nilai kendaraan juga perlu mempertimbangkan tahun pembuatan serta harga pasar. Sementara itu, persoalan kendaraan yang masih dalam masa asuransi dan teknis pelaksanaan ganti rugi akan dikaji lebih lanjut.
“Kalau di kabupaten dan kota lain, penggantian biasanya dalam bentuk uang sesuai dengan kondisi kendaraan yang hilang. Nanti teknisnya, termasuk apabila kendaraan masih dalam masa asuransi, akan diatur melalui Perwali,” ungkapnya.
Meski demikian, DPRD belum memastikan apakah ketentuan pertanggungjawaban tersebut akan berlaku untuk seluruh lokasi parkir atau hanya titik tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah. Hal itu masih menjadi bagian dari pembahasan penyempurnaan raperda.
Di sisi lain, optimalisasi pendapatan parkir juga menjadi perhatian. Edi memperkirakan penerimaan dari sektor tersebut selama ini berkisar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per tahun. Padahal, berdasarkan potensi yang dinilai masih bisa digali, pendapatan parkir diperkirakan dapat melampaui Rp5 miliar.
“Potensinya bisa lebih dari Rp5 miliar. Di tengah efisiensi dan keterbatasan anggaran, potensi tersebut harus bisa dioptimalkan. Namun, hak masyarakat juga harus kita jaga. Jangan sampai masyarakat hanya dituntut memenuhi kewajibannya, tetapi hak-haknya tidak diperhatikan,” katanya.
Selain perlindungan konsumen dan kebocoran PAD, RDP juga membahas persoalan tarif parkir di pusat perbelanjaan dan di tepi jalan. Tarif di sejumlah mal besar yang dapat mencapai Rp20 ribu sekali bayar dinilai perlu menjadi bahan evaluasi.
Menurut Edi, perbedaan tarif tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan dan kemampuan masyarakat. Pasalnya, tarif yang dianggap terlalu mahal dikhawatirkan mendorong sebagian pengguna kendaraan memilih parkir liar.
“Masukan masyarakat antara lain mengenai tarif parkir di mal dan di jalan. Di mal-mal besar, tarifnya bisa sampai Rp20 ribu sekali bayar. Ini perlu menjadi perhatian agar masyarakat tidak justru beralih ke parkir liar karena tarif yang dianggap terlalu mahal,” tuturnya.
Masukan lain menyangkut pengaturan juru parkir, mulai dari persyaratan hingga batasan usia. Ketentuan yang lebih jelas diharapkan dapat mendukung penataan sistem perparkiran agar berjalan tertib dan sesuai aturan.
DPRD juga menyoroti perlunya koordinasi lintas instansi, khususnya dalam pengelolaan parkir di kawasan Stasiun Bogor yang berkaitan dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Menurut Edi, pengelolaan parkir di kawasan tersebut tidak bisa dilepaskan dari dampaknya terhadap akses jalan dan kemacetan di wilayah Kota Bogor. Karena itu, pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pihak terkait perlu diperjelas dalam regulasi.
“Di Stasiun Bogor ada keterkaitan dengan PT KAI, sementara dampaknya juga berpengaruh terhadap akses jalan dan kemacetan di Kota Bogor. Karena itu, persoalan lintas instansi seperti ini perlu diakomodasi dalam perda,” jelasnya.
Persoalan serupa juga perlu dikaji untuk kawasan pasar dan terminal, termasuk Terminal Baranangsiang yang pengelolaannya berada di bawah pemerintah pusat. DPRD berharap aturan yang disusun dapat mengakomodasi koordinasi antarlembaga, terutama dalam hal kewenangan pengelolaan dan penataan parkir.
Untuk tahapan selanjutnya, seluruh masukan dari masing-masing komisi akan dihimpun sebagai bahan penyempurnaan naskah akademik dan rancangan perda. DPRD menargetkan Raperda Perparkiran dapat diusulkan masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada pertengahan November 2026.
“Kita rekap terlebih dahulu seluruh masukan dari masing-masing komisi. Setelah itu, naskah akademik dan rancangan perda akan disempurnakan agar berbagai persoalan perparkiran yang disampaikan masyarakat bisa menjadi bahan pembahasan,” katanya.
Edi menegaskan, DPRD mendukung penataan perparkiran di Kota Bogor melalui regulasi yang mampu menjawab persoalan di lapangan. Selain menekan kebocoran pendapatan daerah, perda tersebut diharapkan memberikan kejelasan tanggung jawab pengelola serta memperkuat perlindungan terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.
“Kita sangat mendukung upaya pemerintah dalam melakukan penataan parkir. Makanya, ada inisiatif pembentukan perda perparkiran ini untuk mendukung penataan parkir di Kota Bogor, sekaligus memastikan hak masyarakat sebagai pengguna jasa tetap terlindungi,” pungkasnya.
(FDY)






