Kementerian ATR/BPN Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp53 Triliun

  • Whatsapp
Dirjen PSKP pada Kementerian ATR/BPN RI, Iljas Tedjo. (foto. Aga)

jurnalbogor.com – Kementerian ATR/BPN RI kembali melaksanakan Rapat Pra operasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) tahun 2025, bertempat di Gedung Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jalan Cikopo Selatan, Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Senin (28/04/2025).

Dibantu Jampidum dan Bareskrim, Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan rapat pra operasi kepada jajarannya.

Read More

Dirjen PSKP pada Kementerian ATR/BPN RI, Iljas Tedjo mengatakan, rapat yang sengaja diselenggarakan pihaknya bersama dengan Bareskrim Polri dan Kejagung RI, serta jajaran Mahkamah Agung sebagai upaya dalam target operasi pencegahan tindak pidana pertanahan dan penyelamatan keuangan negara

Rapat Pra operasi ini bertujuan, demi mengurangi angka kejahatan pertanahan dan penyelamatan keuangan negara. Contohnya pada Tahun 2024 lalu, kerugian negara yang kami selamatkan ialah sebesar Rp53 triliun,” kata Iljas Tedjo kepada wartawan.

Iljas Tedjo menuturkan, pihaknya berhasil mengungkap 90 kasus dan menyelamatkan uang negara sebesar Rp11 Triliun.

“Tahun (2024) kemarin  ada peningkatan pengungkapan kejahatan pertanahan dari 90 kasus menjadi 107 kasus, lalu uang negara yang diselamatkan dari Rp11 Triliun menjadi Rp53 Triliun,” tutur Iljas Tedjo.

Ia menjelaskan, bahwa narasumber hari ini ialah Irjen (Pol) Boy Randu Simanjuntak selaku Penyidik Utama Tingkat 2 Bareskrim Polri dan Nanang  Direktur Harta Benda dan Keamanan dan Ketertiban Umum Aspidum Kejaksaan Agung. 

Iljas Tedjo pun berharap, pencegahan kejahatan pertanahan tidak bertumpu pada Kantor ATR/BPN kabupaten maupun kota, tetapi berawal dari Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan.

“Garda terdepan pencegahan kejahatan pertanahan memang ada Kantor ATR/BPN kabupaten maupun kota karena mereka yang memverifikasi dokumen pertanahan, tetapi sebenarnya bisa dilakukan sejak tanah berproses di Pemerintah Desa sebagai hulu cikal bakal terjadinya kejahatan pertanahan,” harapnya. (Aga)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *