Kades Karang Tengah Bogor Dilaporkan ke Kejari Cibinong

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – H Suhandi, Kepala Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor akhirnya resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Kabupaten Bogor terkait adanya dugaan menerima suap dari seorang pengusaha.

“Sudah saya laporkan ke Kejari Cibinong perihal dugaan tindak pidana gratifikasi dari seorang pengusaha Hendra Hakim sebesar Rp98 juta,” ujar Advokat Bernhard S.H., saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Kamis (18/7/2024).

Read More

Pelaporan tersebut menurut Bernhard ditujukan langsung kepada Kepala Kejari Kabupaten Bogor dengan tembusan Kejati Jabar dan Kejagung RI, perihal laporan tentang dugaan perbuatan gratifikasi.

Selain laporan ke kejaksaan juga akan menindaklanjutinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya nanti meminta mendapat hukum dari KPK soal hal tersebut.

Bernhard mendesak agar Kejari Cibinong segera menindaklanjuti laporan tersebut supaya tidak menjadi preseden buruk seluruh kepala desa di Indonesia, karena hal tersebut selama ini sering terjadi.

“Kenapa kami laporkan biar menjadi preseden positif ke depannya bahwa kepala desa itu dilarang menerima gratifikasi,” ujarnya.

Dasarnya menurut Bernhard, adalah Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, khusus di pasal 29 huruf yang menyebutkan bahwa kepala desa dilarang melakukan korupsi, menerima suap dan gratifikasi.

Kemudian tentu saja patut diduga perbuatan kepala desa Suhandi yang menerima gratifikasi itu melanggar Undang Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).

3 Bukti Kuat Mendukung Laporan Gratisfikasi

Dalam laporannya ke Kejari Bandung, Advokat Bernhard S.H., pun membawa bukti kuat, setidaknya ada tiga bukti yang disertakan dalam laporan tersebut.
Pertama, fakta di persidangan pada acara pemeriksaan saksi H Suhandi di Pengadilan Negeri Cibinong tanggal 4 Juli 2024 dalam perkara pidana dugaan penggelapan dengan terdakwa Budianto Soendjaja.

Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim PN Cibinong, Suhandi mengakui telah menerima uang Rp 98 juta dari pengusaha Hendra Hakim atas penjualan tanah milik Roy yang dijual Hendra seluas 9.000 meter persegi terletak di Gunung Pancar, Sentul Kabupaten Bogor pada tahun 2013 lalu.

Kedua, fakta yang terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Polres Kabupaten Bogor, Kades Suhandi mengakui teleh menerima komisi hasil penjualan tanah Rp98 juta sekitar Juni 2013. Kemudian dalam BAP Hendra dalam perkara yang sama juga diakui yang menyebutkan telah memberikan komisi kepada Suhandi selaku Kepala Desa Karang Tengah.

Ketiga, fakta yang terungkap dalam tuntutan jaksa dalam perkara dengan terdakwa Budianto. Menurut Bernhard, jaksa menguraikan dalam tuntutan tersebut bahwa H Suhandi telah menerima uang Rp98 juta.

“Dalam tuntutan jaksa ada, dalam nota tuntutannya pada bagian menerangkan fakta fakta persidangan,” ujar Bernhard.

Dalam fakta persidangan itu diakomodir JPU dan dimasukan dalam tuntutannya dengan jelas menyebut bahwa H Suhandi menerima uang Rp98 juta.

“Jadi alat buktinya sangat kuat, sehingga kami pun meminta Kejari Cibinong segera menindaklanjutinya,” tambahnya.

Menurut Bernhard, dalam pengusutannya tidak hanya yang menerima gratifikasi tapi juga yang memberi juga diancam hukuman yang sama.

“Dalam Undang Undang Tipikor jelas pemberi dan penerima. Keduanya bisa diancam hukuman,” tandasnya.

(FDY/*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *