jurnalbogor.com – Unit PPA Polres Bogor didesak bertindak secara profesional dalam melakukan penanganan perkara dugaan pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menimpa RAP (14), seorang anak perempuan warga Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi.
Pasalnya, sudah sepuluh bulan sejak laporan dilayangkan ke Polres Bogor, namun hingga kini terduga pelaku belum juga diamankan. Situasi ini menimbulkan kekecewaan masyarakat dan dinilai mencoreng kredibilitas aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Bogor.
Kasus ini bermula pada 31 Agustus 2024, saat laporan polisi nomor STTLP/B/1600/VIII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JBR dibuat oleh pihak keluarga korban. Sejumlah proses hukum telah dilalui, termasuk pemeriksaan saksi, dua kali penerbitan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), serta terbitnya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Namun, hingga kini, pelaku dilaporkan masih bebas berkeliaran tanpa kejelasan penanganan lanjutan.
Akibat lambannya proses penegakan hukum, korban mengalami trauma berat dan enggan melanjutkan sekolah. Ibunda korban, Imas, mengungkapkan kesedihannya dan merasa keadilan sulit dijangkau oleh rakyat kecil.
“Kami ini orang kecil, hidup pas-pasan, tapi kami juga punya hak untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya dengan suara bergetar, Minggu (13/7/2025).
Sorotan keras juga datang dari Ketua LSM Penjara, Romi Sikumbang, yang menyesalkan lambannya penanganan perkara. Ia mendesak pihak Pemkab Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor untuk tidak berpangku tangan atas kasus ini.
“Jangan tutup mata. Jangan karena korban dari keluarga miskin, lalu didiamkan. Ini menyangkut masa depan anak bangsa,” tegas Romi.
Ia menyebut dalam waktu dekat akan mendampingi korban bersama sejumlah awak media untuk menyampaikan kembali laporan secara terbuka dan meminta atensi publik serta pihak pengawas eksternal agar kasus ini diproses secara serius dan transparan.
“Kami menduga ada kejanggalan dalam penanganan perkara ini, dan akan terus mengawal sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bogor belum dapat memberikan keterangan resmi walaupun sudah dikonfirmasi oleh wartawan.
(tfk)