jurnalbogor.com — Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat (GEMARAK) Bogor Raya menyatakan sikap resmi terhadap dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan Tempat Hiburan Malam (THM) Transit/Kedai Boy yang berlokasi di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Kasus ini mencuat setelah muncul laporan masyarakat serta temuan lapangan yang mengindikasikan bahwa tempat hiburan tersebut beroperasi tanpa izin lengkap dan diduga menyimpan serta menjual minuman beralkohol ilegal.
Berdasarkan hasil kajian akademis yang telah disusun GEMARAK, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, di antaranya dugaan tidak adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), serta Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Selain itu, laporan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Satpol PP Kabupaten Bogor menunjukkan adanya adanya temuan ratusan botol minuman keras tanpa izin yang turut memperkuat dugaan pelanggaran di lokasi tersebut.
“Kami menilai operasional THM Transit/Kedai Boy telah melanggar berbagai ketentuan perizinan dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum. Pemerintah harus bertindak tegas dan tidak boleh membiarkan pelanggaran seperti ini terjadi berlarut-larut,” tegas Don Miftah, Koordinator Lapangan GEMARAK Bogor Raya.
GEMARAK mendesak DPMPTSP Kabupaten Bogor, Dinas Pariwisata/Dispora, serta pihak pengelola untuk memberikan klarifikasi resmi terkait status legalitas tempat hiburan tersebut. Menurut GEMARAK, pemerintah daerah memiliki kewajiban menegakkan Peraturan Daerah dan memastikan bahwa setiap tempat hiburan malam beroperasi sesuai aturan yang berlaku.
Ketua GEMARAK Bogor Raya Arif Riadi menambahkan bahwa keberadaan tempat hiburan malam tanpa izin tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berdampak pada keamanan masyarakat di sekitar wilayah Parung. Ia menilai perlunya tindakan konkret dari instansi terkait agar tidak terjadi pembiaran.
“Kami meminta Pemkab Bogor, khususnya DPMPTSP dan Dispora, untuk membuka data perizinan secara transparan. Masyarakat berhak mengetahui apakah tempat hiburan ini benar-benar memenuhi standar atau justru melanggar aturan sejak awal,” ujarnya.
GEMARAK juga menyampaikan bahwa pengawasan pemerintah terhadap kegiatan hiburan malam di Parung harus ditingkatkan, mengingat wilayah tersebut dikenal rawan munculnya aktivitas hiburan ilegal dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Selain itu, GEMARAK mengajak masyarakat Kecamatan Parung untuk turut mengawasi operasional tempat hiburan malam agar tidak ada kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Sebagai bentuk keseriusan, GEMARAK menegaskan bahwa mereka siap melakukan aksi demonstrasi apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas maupun klarifikasi resmi dari instansi terkait.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada tindakan nyata, maka aksi turun ke jalan akan menjadi pilihan berikutnya,” tandasnya.
(aang-cc/mg)






