Gasak 2 Handphone, Polsek Ciawi Amankan Pelaku Pencurian di Sukamanah

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Terjadi aksi pencurian dan pemberatan di Kampung Sukamanah RT 04/01, Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi, sekitar pukul 12.00 WIB, pada Selasa (2/4/2024) malam.

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat mengatakan,  pelaku (AS) melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah Atang Hermawan dengan menggunakan batang besi dan  besi bekas kuas roll cat.

Read More

“Pelaku pencurian dengan leluasa menggasak dua buah handphone milik korban, namun pelaku dipergoki oleh anak korban, lalu pelaku lari ke rumah Irfan dan diamankan oleh warga,” ujar Kompol Agus Hidayat, Jumat (3/4/2024)

Lanjut Agus, pemilik rumah dan warga menghubungi anggota Bhabinmas Desa Aipda Sutris. Pelaku langsung digelandang ke mako Polsek Ciawi oleh anggota piket Reskrim dan anggota patroli untuk tidak lebih lanjut.

Pihak Kepolisian Polsek Ciawi mengamankan barang bukti dua buah handphone, dua buah batang besi dan sepasang sandal.

Saat ini pelaku sudah dalam proses hukum lebih lanjut proses penyelidikan, penyidikan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

“Pelaku dijerat Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kompol Agus Hidayat.

(YUD)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *