Duh, Ada Dugaan Pemalsuan di Program PTSL

  • Whatsapp
Uunk Din Parunggi

Kakan Bogor II Minta Pemohon Layangkan Surat Pemblokiran Sertifikat Sementara

jurnalbogor.com – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Bogor II , Uunk Din Parunggi meminta pihak yang sedang berperkara untuk melayangkan surat pemblokiran terkait sertifikat yang sudah diterbitkan. Hal ini diungkapkan Uunk menyikapi adanya dugaan pemalsuan yang diikutkan dalam program PTSL di Desa Wargajaya, Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

“Secara berkas administrasi semua sudah terpenuhi untuk menjadi sertifikat, adapun jika sedang berperkara dan saat ini sedang naik di Mabes Polri. Maka saya minta kepada pihak yang menggugat untuk mengirimkan surat ke kami, dan kami akan melakukan pemblokiran sertifikat sementara,” kata Uunk memberikan penjelasan kepada Jurnal Bogor. Selasa (20/2/24).

Read More

Menurutnya, jika nanti sudah menerima surat permohonan pemblokiran sementara, proses untuk melakukan pemblokiran itu berkisar 30 hari kerja. Dan untuk memperkuat sertifikat tersebut agar tidak disalahgunakan, maka harus didukung dengan surat permohonan juga dari Mabes Polri.

” Jika pihak kepolisian juga melayangkan surat permohonan, maka secara otomatis sertifikat yang terbit di lahan yang berperkara itu akan diblokir secara permanen sampai urusan kedua belah pihak selesai,” paparnya.

Sebelumnya, diduga palsukan surat tanah dan menjualnya hingga diikutkan dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kepala Desa Wargajaya, Sukamakmur, Kabupaten Bogor Ooy Tamami, dilaporkan ke Mabes Polri sejak Desember 2023.

Dikonfirmasi via What’sApp, Kepala Desa Wargajaya Ooy Tamami tidak merespon Jurnal Bogor.

Sementara Sambas Alamsyah yang dikuasakan oleh EK, pemilik lahan mendesak Mabes Polri untuk menyelesaikan kasus mafia tanah yang melibatkan oknum kepala desa yang seenak-enaknya menjual lahan milik orang lain.

” Berdasarkan  Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTL/399/X/2023/BARESKRIM melaporkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan oknum Kades Warga Jaya, Kecamatan Sukamakmur Ooy Tamami ke Bareskrim Unit 1 Subdit III Dit Tipidum Mabes Polri,” ungkapnya kepada Jurnal Bogor, Senin (19/2/24).

Sambas menyampaikan, hampir sekitar 50 hektare lahan tanah kliennya sekarang sudah berubah statusnya, antara lain berubah menjadi Akta Jual Beli bahkan menjadi Sertifikat Hak milik (SHM) melalui program pemerintah percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Hal ini mustahil akan terjadi jika tanpa diketahui dan melibatkan kepala desa sebagai kepala pemerintahan di wilayahnya.

” Kejadian ini bermula saat (EK)  menyampaikan keluhannya karena tanah yang dibelinya  sejak tahun 1983 silam dengan transaksi yang jelas dan terdaftar di leter C Desa kini sudah digarap pihak lain. Kondisi saat ini berubah menjadi villa, tempat wisata, cafe resto bahkan Kades dengan terang terangan sudah berani membangun rest area di lahan yang bukan miliknya,” jelas Sambas.

Padahal, kata Sambas,  sudah sejak lama Kades tersebut beberapa kali diperingatkan. Bahkan pengakuan bukti tersurat dari beberapa warga yang dituangkan secara tersurat pada tahun 1983 sebab akibat dari lahan tanah yang sudah bukan lagi miliknya yang tiba-tiba berubah menjadi Akta Jual Beli seakan tidak digubris oleh Kades tersebut.

” Permasalahan ini yang sudah turut diketahui Fokompimcam Sukamakmur, namun lagi-lagi semuanya  diam dan entah apa yang sedang terjadi terkait tanah yang sedang kami tangani versus Kades tersebut,” terangnya.

” Hal yang sangat amat membuat kecewa janji sang Kades akan menyelesaikan permasalahan secara musyawarah menuju Restorative Justice ternyata hanya tinggal janji omong doang alias omdo dan diabaikannya lagi,” tambahnya.

Sambas mengaku geram dan dengan tegas meminta aparat penegak hukum segera turun tangan  melakukan penindakan tegas berkenaan pengaduan yang sudah turun surat perintah  penyelidikan dengan Nomor : SP.Lidik/2007/XI/RES.1.9/2023 Dit Tipidum.

” Dengan tujuan memberikan efek jera terhadap pejabat yang telah menyalahgunakan wewenang  sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP dan / atau Pasal 365 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tegasnya.

(NN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *