jurnalbogor.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor terus menunjukkan komitmen serius dalam memerangi ancaman narkotika di tengah masyarakat.
Melalui Panitia Khusus (Pansus), DPRD Kota Bogor telah memasuki tahap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (P3NAPZA).
Langkah ini tentu menjadi pondasi kuat untuk memperkuat landasan hukum dalam menciptakan Kota Bogor yang bebas dari jeratan narkotika.
Pansus yang dibentuk untuk membahas Raperda P3NAPZA ini telah melakukan serangkaian pembahasan, melibatkan bebagai pihak terkait seperti Dinas Kesehatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta Bagan Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.
Wakil Pansus P3NAPZA, Tri Riyanto Andhika Putra, menegaskan bahwa Raperda ini dirancang bukan hanya sekedar regulasi semata, tetapi harus menghasilkan Raperda yang berkualitas dan efektif dalam mendeteksi dini, mencegah, serta memfasilitasi penanganan masalah narkoba di Kota Bogor.
“Dengan difinalisaasinya Raperda P3NAPZA ini diharapkan mampu memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika serta menindak tegas bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba dan prekursor narkotika,” keterangan politisi Partai NasDem, Tri Riyanto Andhika Putra, di Kantor DPRD Kota Bogor, Rabu (28/5/2025).
Dalam draf Raperda P3NAPZA terkandung sebanyak 25 pasal yang akan menjaga Kota Bogor dari ancaman bahaya narkoba di masa yang akan datang dengan memperkuat program pencegahan peredaran narkoba yang telah di jalankan dan akan semakin diperkuat degan menghasilkan turunan regulasi seperti Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Keputusan Wali Kota, khususnya terkait pembentukan tim gabungan yang akan berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum, dinas-dinas terkait, dan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) untuk Kota Bogor.
“Tentu tugas kita tidak hanya berhenti sampai disini, tetapi kita juga tetap harus mengkawal bagaimana pelaksanaan Raperda ini ketika di implementasikan kepada masyarakat,” imbuhnya.
DPRD Kota Bogor berkomitmen untuk terus mengawal pembentukan Perda ini hingga enar-benar siap diterapkan di lapangan.
Dengan finalisasi P3NAPZA ini, diharapkan Kota Bogor memiliki landasan hukum yang kuat dan komprehensif untuk melindungi warganya, terutama bagi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Ini menjadi langkah awal yang signifikan untuk mewujudkan Kota Bogor yang bersih dari narkotika, menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan produktif untuk masyarakat menjadi kawasan kampung bersinar.
(FDY)