Dinilai Berikan Keterangan Palsu, Petinggi PTPN Gunung Mas Dilaporkan ke Bareskrim Polri

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Perseteruan di atas lahan negara eks Perkebunan Cikopo Selatan, blok Arca Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor kini semakin memanas. Sebelumnya, pihak PTPN Gunung Mas, melaporkan para penggarap ke Polda Jabar.

Read More

Sekarang ini, para penggarap Iwan Darmawan dan kawan kawan, selain tengah berproses di Pengadilan Negeri Cibinong yang sudah memasuki tahap sidang lapangan, dan mereka juga membuat laporan balik ke Bareskrim Polri.

Yang dilaporkan oleh mereka adalah petinggi PTPN Gunung Mas. Seperti yang diterangkan Iwan Darmawan SH, laporan yang dilakukan oleh tim kuasa hukumnya ini pihak PTPN tersebut diduga memberikan keterangan palsu terhadap penerbitan SHGU blok Arca.

“Jelas secara fakta bahwa lokasi tersebut adalah tanah yang diterlantarkan, hal ini terbukti bahwa sejak terbitnya SK nomor 56 tahun 2004, sama sekali penerima SK tersebut belum pernah menggunakan, memanfaatkan atau mengelola. Bahkan tidak ada tanaman teh satu pun terlihat di lokasi tersebut. Padahal dalam SK yang diberikan, harus dipergunakan dan ditanami pohon teh sesuai dengan rekomendasi teknis,” tegas Iwan.

Selain penelantaran sejak terbitnya SHGU tersebut ia menambahkan, terbitnya SHGU itu cacat admistrasi. Dimana tidak terpenuhinya persyaratan yang diamantkan dalam peraturan yang seharusnya.

“Terungkap, bahwa keterangan dalam SHGU tersebut tertulis bahwa lahan dimaksud adalah tanah darat kosong,” jelasnya.

Hal ini tentu bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Karena, dalam obyek tersebut sudah berisi antara lain pemukiman penduduk, mesjid MUI, rumah-rumah para penggarap dan gubuk-gubuk ratusan petani di dalamnya.

“Maka atas fakta tersebut kami selalu penggugat telah membuat laporan polisi atas keterangan palsu yang telah dilakukan oleh petinggi PTPN di Bareskrim Polri,” imbuhnya.

Sementara perihal adanya laporan ke Bareskrim Polri tersebut, pihak PTPN Gunung Mas hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi.

(Dadang Supriatna)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *