Bus untuk Study Tour Harus Kantungi KIR

  • Whatsapp
Kepala Dishub Kota Bogor, Marse Hendra Saputra.

jurnalbogor.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor memastikan akan melakukan ramp check kepada kendaraan atau bus yang akan digunakan untuk study tour.

Kepala Dishub Kota Bogor, Marse Hendra Saputra mengatakan bahwa kendaraan yang akan digunakan untuk study tour harus laik jalan, yang ditandai dengan masih berlakunya KIR.

Read More

“KIR itu kewajiban per 6 bulan.
Kami akan melakukan pengecekan kepada kendaraan atau bus yang KIR-nya masih berlaku,” kata Marse kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Menurut Marse, tidak semua kendaraan yang ada di Kota Bogor melakukan uji KIR di Kota Bogor. Sehingga, apabila ingin digunakan untuk study tour harus ada surat pengantar terlebih dahulu dari Disdik.

“Setelah ada izin, pengantar permohonan dari Dinas Pendidikan (Disdik) terkait study tour,” ujar Marse

Kata dia, Dishub akan melakukan pembahasan dengan Disdik dan KCD Disdik Jawa Barat untuk menentukan teknis perizinan penggunaan kendaraan untuk study tour.

Sebelumnya, Kepala Disdik Kota Bogor, Irwan, menegaskan bahwa terkait study tour, edaran telah dikeluarkan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat dan Pj. Walikota Bogor.

Atas dasar itu, sambung dia, sekolah yang merencanakan program study tour harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Bagi yang sudah merencanakan program study tour harus ada syaratnya. Sekolah harus mendapatkan rekomendasi surat dari Dinas Perhubungan Kota Bogor yang berkaitan dengan kondisi kendaraan maupun SDM-nya. Jika belum mendapatkan surat rekomendasi tersebut, maka study tour tidak boleh dilaksanakan,” ungkapnya.

Disinggung mengenai pentingnya program study tour, Irwan menambahkan bahwa kegiatan outing class tersebut merupakan bagian dari ekstrakurikuler, di mana siswa dapat belajar di luar lingkungan sekolah sesuai dengan pilihannya.

Kendati demikian, ia menekankan pentingnya study tour tergantung pada tujuannya.

“Studi tour tergantung tujuannya juga, jika hanya untuk rekreasi maka tidaklah begitu penting. Namun, jika tujuannya adalah untuk mengunjungi museum atau tempat bersejarah lainnya, maka hal tersebut menjadi sangat penting agar siswa mendapatkan pengetahuan yang bermanfaat,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata dia, sekolah yang melakukan study tour tanpa surat rekomendasi dari Dishub akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Penjabat (PJ) Wali Kota Bogor, Hery Antasari menyampaikan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/2106-Adbang tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas atau outing class sebagai tindak lanjut SE Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA tanggal 8 Mei 2024 tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.

Surat edaran yang mulai beredar per 13 Mei 2024 ini tidak lepas dari musibah yang menimpa rombongan pelajar SMK asal Kota Depok di Ciater, Subang, akhir pekan lalu.

Melalui Surat Edaran, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin meminta dan menghimbau seluruh sekolah pada semua jenjang pendidikan di wilayah Kota Bogor untuk memperhatikan hal-hal tentang study tour pada satuan pendidikan.

Pertama, kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar.

Terkecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan.

Kedua, kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelaikan teknis kendaraan.

Ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

“Melalui surat tersebut, Bapak Gubernur Jawa Barat menyampaikan kepada kita semua untuk menyikapi agar antisipasi peristiwa serupa tidak terjadi. Khusus untuk kegiatan study tour sudah ada kesepakatan bahwasanya harus ada pembatasan dan pemberhentian sementara yang berisiko dan berpotensi bagi perjalanan para siswa, tidak hanya siswa SMA tetapi juga siswa SD serta SMP yang menjadi kewenangan Pemkot Bogor,” kata Hery Antasari saat memimpin apel di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (13/5/2024).

Hery Antasari menegaskan, jika ada diskresi pengecualian atas pelaksanaan study tour, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor harus berperan dalam melakukan sortir, memastikan agar segala sesuatunya sesuai dengan aturan, mulai dari armada, rute perjalanan dan lain sebagainya. Kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, agar menyampaikan hal tersebut kepada para kepala sekolah di Kota Bogor.

“Tanpa itu semua tidak ada izin bagi sekolah untuk perjalanan study tour para siswa yang berpotensi ada risiko-risiko tersebut. Karena musibah yang terjadi dan menyebabkan korban jiwa serta luka-luka bisa saja menimpa pelajar dari kota lainnya. Selain itu jika sudah kejadian, maka yakinlah kita semua akan menambah pekerjaan, khususnya di lini layanan publik terkait,” kata Hery.

(FDY)

Editor: Fredy Kristianto

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *