jurnalbogor.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih mematangkan regulasi, teknis, dan skema keuangan agar program Buy The Service (BTS) Biskita dapat segera ditenderkan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Marse Hendra Saputra mengatakan bahwa seluruh persyaratan masih dimatangkan, dan akan dibahas dengan seluruh OPD pada Rabu (5/2/2025).
“Regulasi ada di Bagian Hukum, untuk keuangan ada di BKAD, dan teknisnya di Dishub,” ujar Marse kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Menurut dia, untuk dapat mentenderkan program BTS, tentunya seluruh spesifikasi harus sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Namun yang paling penting, kata Marse, pemerintah sekarang masih menyiapkan Surat Keputusan Standa Pelayanan Minimal (SK SPM) serta Surat Keputusan Standar Operasional Prosedur (SK SOP). Sebab, selama ini hal-hal tersebut hanya dimiliki oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), karena BTS adalah produk mereka.
“Mudah-mudahan pekan ini, produk hukum berupa regulasi selesai,” kata Marse.
Ia menjelaskan bahwa Pemkot Bogor sepenuhnya mengadopsi e-katalog yang sebelumnya digunakan BPTJ untuk mentenderkan Biskita
“Masih menggunakan e-katalog versi 5, sebab versi 6 belum ada etalase di dalamnya,” ucapnya.
Saat disinggung mengenai peluang besar Kodjari kembali mengoperasikan Biskita lantaran telah berpengalaman mengikuti tender di BPTJ. Marse menyatakan bahwa tender tersebut terbuka bagi perusahaan manapun. Termasuk, eks operator Biskita dari Denpasar, Jogjakarta, dan Padang.
“Yang penting syarat teknis dipenuhi, seperti memiliki unit bus,” tegas mantan Camat Bogor Utara itu.
Ditanya perihal PTP yang ‘nyerah’ untuk mengikuti lelang BTS. Marse menyatakan bahwa perusahaan pelat merah itu belum bisa mendaftarkan diri dalam e-katalog. Selain itu, mereka juga tidak memiliki unit bus.
“Jadi nanti PTP akan kerjasama sistemnya. Mereka jadi pengelola halte Biskita,” ucapnya.
(FDY)