jurnalbogor.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Plaza Balai Kota Bogor.
Pada kesempatan ini, wajib pajak mendapatkan pengurangan atau diskon sebesar 5 hingga 10 persen.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari stimulus pembayaran PBB-P2 yang diberikan oleh Pemkot Bogor.
“Ini respon dari Pemkot Bogor melalui Bapenda memberikan diskon 10 persen dari hari ini sampai 27 Mei dan dari 28 Mei sampai 28 Juni diberikan 5 persen,” kata Dedie Rachim, Senin (28/4/2025).
Dedie berharap, dengan adanya pekan panutan semakin meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajaknya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana menargetkan adanya akselerasi pendapatan PBB-P2 sebesar Rp60 miliar dalam dua bulan ke depan.
“Target kami dua bulan bisa terkumpul sekitar Rp60 miliar. Karena memang masih banyak wajib pajak yang menunggu adanya stimulus ini dan mudah-mudahan mereka bayar,” jelasnya.
Kata dia, selain pengurangan pembayaran PBB-P2, juga ada penghapusan sanksi administratif berupa denda kepada wajib pajak yang sudah terdaftar pada aplikasi e-SPPT dan melakukan pembayaran tunggakan PBB-P2 sampai dengan tahun 2024.
“Selain diskon, juga ada penghapusan denda pajak untuk ketetapan tahun 2024. Jadi ada kemudahan dan insentif dari Pemkot Bogor,” tegasnya.
(FDY)