Bandel, APK Paslon Masih Dipaku di Pohon

  • Whatsapp
Feri Widodo, Manajer WALHI Nasional

jurnalbogor.com – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor hingga penetapan dua pasangan sebagai Calon Bupati Bogor. Kini, memasuki masa kampanye menjelang masa tenang dan hari pencoblosan.

Pilkada tahun ini juga tak luput dari rambu-rambu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Read More

Namun, sejak ditetapkan secara resmi menjadi Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati, faktanya kedua kubu masih membandel melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dengan cara dipaku di pohon. Padahal, sebelum proses tahapan Pilkada 2024 dimulai sudah berulang kali diingatkan bahkan viral di media massa.

Terkait adanya temuan pemasangan APK dari dua kubu yang jumlahnya tidak sedikit tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, mengatakan terkait pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bogor menjadi Ranah Bawaslu Kabupaten Bogor. “Terkait pelanggaran mangga ke bawaslu,” katanya melalui pesan singkat, Selasa (08/10/2024).

Lebih lanjut, apakah KPU Kabupaten akan tegas menjatuhkan sanksi dan menegakkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024?. Terkait pertanyaan ini, Muhammad Adi Kurnia belum menanggapi pertanyaan tersebut, hingga berita ini dimuat. Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor belum berhasil dihubungi.

Menyikapi fenomena pesta demokrasi dari masa ke masa hingga Pilkada Serentak tahun ini, Manajer Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional, Feri Widodo, menyampaikan bahwa ada yang jauh lebih penting dari perebutan kedudukan kursi dan jabatan, yakni Utamakan Pelestarian Lingkungan Hidup.

“WALHI sudah sangat sering mengingatkan kepada segenap calon seluruh Indonesia untuk tidak merusak lingkungan hidup, namun kenyataannya mereka abai dan membandel,” ungkapnya melalui selular, Selasa (08/10).

WALHI menegaskan pula bahwa pemasangan alat peraga kampanye yang ditempelkan atau dipaku di pohon, tentu akan menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Hal ini menunjukkan bahwa para calon kepala daerah tidak hanya kurang memahami fungsi pohon, tetapi juga gagal mengadopsi perspektif lingkungan yang adil dan lestari,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Feri Widodo, selain PKPU Nomor 13 Tahun 2024 bahwa pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai tersebut juga melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum. Pada pasal 36 Ayat 5 dalam peraturan tersebut, diatur bahwa pemasangan alat peraga kampanye harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.

WALHI secara tegas menyatakan berdasarkan pasal ini, jelas bahwa pemasangan alat peraga kampanye di pohon tidak memperhatikan estetika dan keindahan kota. Pasal tersebut juga menyebutkan bahwa para calon yang tidak mematuhi peraturan akan dikenakan sanksi.

“Untuk sanksi tersebut, kita menunggu ketegasan dari KPU,” tulisnya.

Di sisi lain, Bawaslu dan Satpol PP harus mengambil tindakan tegas dengan segera menertibkan semua atribut kampanye yang melanggar peraturan, terutama APK di pohon.

“Pemasangan paku pada pohon dapat merusak struktur dalam pohon, mengganggu sirkulasi air dan nutrisi, yang pada akhirnya bisa menyebabkan kematian sebagian atau seluruh bagian pohon,” jelas Feri Widodo.

Sebelumnya, pelanggaran kampanye ini ditemukan mulai dari Jalan akses menuju Jalan Lingkar Stadion Pakansari ke arah Jalan Raya Tegar Beriman, di seputar Tugu Pancakarsa Sentul, bahkan di pelosok desa. Sehingga, dibutuhkan kepekaan para Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) pada Bawaslu Tingkat Kecamatan.

PKD Sentul, Maulana Malik, yang mendapat informasi adanya APK dipaku di pohon akan segera berkoordinasi kepada Ketua Bawaslu Kecamatan Babakan Madang.

Sementara, PKD Karangtengah, Wiji Suparno, merasa heran didalam PKPU Nomor 13 Tahun yang belum tegas mengutamakan Kelestarian Lingkungan Hidup.

“Kita segera cek TKP mulai Wangun sampai arah Leuwihejo apabila menyalahi aturan, kemudian kita akan buatkan laporannya berita acaranya. Di dalam PKPU Pilkada Serentak ini memang tidak disebutkan pohon sebagai ajang kampanye, kemungkinan sudah dihilangkan oleh perumusnya lantaran selama ini banyak yang pasang APK di pohon,” katanya, di temui di Kantor Bawaslu Babakan Madang.

(yev/rls)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *