Bacabup Jalur Perseorangan, Laporkan KPU Kabupaten Bogor ke Bawaslu

  • Whatsapp
Kuasa Hukum paslon GH-RH yakni Arief Irfansyah (kanan) menyerahkan bukti-bukti ke Bawaslu.

Cibinong, jurnalbogor.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, disengketan oleh Pasangan Calon (Paslon) jalur perseorangan (Independen) yakni Gunawan Hasan-Rudi Harianto (GH-RH) dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bogor tahun 2024.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum paslon GH-RH yakni Arief Irfansyah usai dirinya menyerahkan bukti-bukti dugaan ketidakprofesionalan dari penyelenggara pemilu Bumi Tegar Beriman, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, pada Rabu (3/7) malam.

Read More

Arief mengatakan, dirinya yang mengawali menangani kasus sengketa pemilu bagi paslon jalur perseorangan tersebut, setelah ia ditunjuk oleh Bacabup Bogor Gunawan Hasan sebagai kuasa hukum, untuk mengajukan dugaan sengketa Pilkada Kabupaten Bogor tahun 2024.

“Jadi saya telah ditunjuk oleh Gunawan Hasan (Bacabup Bogor) sebagai kuasa hukum untuk mengajukan sengketa penyelesaian alat kelengkapan KPU terkait verifikasi administrasi (Vermin) terhadap Bacalon Gunawan Hasan,” kata Arief kepada wartawan, di Cibinong, Kamis (04/7/2024) dini hari.

Ia menerangkan, informasi awal yang diperoleh dirinya dari clientnya itu yakni jika Gunawan Hasan yang awalnya dinyatakan telah 100 persen lolos mengantongi batas minimal dukungan dari jalur perseorangan sebagai bakal calon Bupati Bogor tahun 2024, sebanyak 252 ribu lebih yang telah terupload di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, namun secara tiba-tiba clientnya ini dianggap tidak memenuhi syarat.

“Putusan itu seperti tertuang dalam berita acara yang dikeluarkan KPU Kabupaten Bogor yaitu Model Berita Acara Vermin Kesatu Dukungan KWK-KPU Nomor 810/PL.02-BA/3201/2024 tertanggal 28 Juni 2024,” jelas advokat muda yang tergabung dalam Law Firm Arief & Partner berdomisili di Cilangkap, Jakarta itu.

Arief mengungkapkan, atas perihal yang janggal tersebut, lalu pihaknya melakukan upaya perlawanan yang diawali melaporkan polemik ini ke Bawaslu Kabupaten Bogor.

“Akhirnya kita mengajukan laporan ke Bawaslu terkait model berita acara vermin dari KPU tersebut. Dan Bawaslu juga telah memerintahkan kepada KPU untuk membuka atau memberikan akses silon kepada bakal calon perseorangan Gunawan Hasan selama 2×24 jam,” terangnya.

“Ketika kita sudah upload (unduh) ya, data dukungan masyarakat Kabupaten Bogor yang kita miliki sebanyak 350 ribu lebih yang tersebar di lebih 21 kecamatan se-kabupaten Bogor, akan tetapi oleh KPU seketika saja dari  jumlah 252 ribu dukungan yang sebelumnya telah terpenuhi, namun 80 ribunya dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” beber Arief.

Menurut dia, kejanggalan atas tidak profesionalnya para punggawa KPU Kabupaten Bogor itu telah terbukti sejak awal clientnya mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Bogor dari jalur perseorangan.

Dimana, dari tiga paslon yang mendaftar kala itu, clientnya tersebut tidak diminta untuk membawa bukti dukungan secara fisik (Hardcopy) melainkan hanya data yang telah terupload di aplikasi Silon KPU.

Sementara, masih kata Arief, paslon lainnya yang digawangi oleh paslon TB. Lutfie-Cecep dan Santoso-Kusnawan pada saat mendaftar di 16 Mei 2024 lalu, diminta untuk membawa bukti dukungan hardcopy (fisik).

“Ketidakprofesionalan dalam kinerja KPU Kabupaten Bogor terbukti sejak client kami ini mendaftar di 16 Mei 2024 lalu. Pasalnya, kalau paslon jalur perseorangan lainnya diminta untuk membawa bukti minimal dukungan berupa hardcopy dan Silon, namun tetapi client kami ini tidak diminta membawa bukti fisik. Tentu dari sini saja sudah jelas KPU Kabupaten Bogor diduga melanggar aturan seperti yang tertuang dalam PKPU (peraturan komisi pemilihan umum,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Arief, total jumlah dukungan yang dimiliki Gunawan Hasan Cs yang melebihi dari ambang batas minimal dukungan sebanyak 350 ribu lebih seharusnya diupload dalam aplikasi Silon KPU secara keseluruhan, namun tetapi clientnya hanya diminta mengunduh sesuai ambang batas minimal dukungan sebanyak 252 ribu.

“Alhasil, dari 252 ribu ini sekitar kurang lebih 80 ribu dukungan client kami diklaim KPU tidak memenuhi syarat atau TMS. Coba saja, kalau jumlah total 350 ribu lebih dukungan yang dimiliki client kami ini diupload semua di aplikasi silon KPU, pastinya akan menutupi jumlah TMS 80 ribu itu,” tegasnya.

“Berarti terkait hal itu, ada apa?. Apakah memang ini sudah direncanakan oleh pihak tertentu untuk menjegal client kami ini, atau memang ada kepentingan lain. Itu nanti yang akan kita buka di dalam proses laporan kami ke Bawaslu yang telah kami serahkan bukti-buktinya juga,” tambah Arief.

Dia berharap, dengan adanya dugaan ketidakprofesionalan dari KPU Kabupaten Bogor dalam proses verifikasi administrasi terhadap clientnya itu, pihak Bawaslu Kabupaten Bogor diharapkan dapat bertindak tegas guna mencerminkan lembaga yang netral dalam mengurus perkara sengketa Pemilukada Bogor tahun 2024 tersebut.

“Mudah-mudahan KPU juga bisa memberikan jawaban-jawaban sesuai faktanya. Karena bukti yang kita punya konkret, sudah jelas alias A1 data-data yang kami miliki,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor membeberkan hasil verifikasi yang dilakukan terhadap bakal Calon Bupati Bogor (Bacabup) dari jalur perseorangan Gunawan Hasan.

Berdasarkan hasil Pleno verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan terhadap dukungan pasangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Adapun, Gunawan Hasan sempat diberikan kelonggaran waktu untuk upload dukungan calon yang kurang ke aplikasi Silon selama 2×24 jam hingga batas akhir Jumat 28 Juni 2024.

“KPU Pleno kalau MS (memenuhi syarat) lanjut verfak, tapi untuk tidak memenuhi syarat (TMS) statusnya dikembalikan,” kata Sekertaris KPU Kabupaten Bogor, Azhar Hidayatullah, Senin (01/7/2024).

Ia memaparkan bahwa hasil Pleno KPU yang dilangsungkan pada Jumat 28 Juni 2024 malam, menyatakan pasangan Gunawan-Rudi TMS.

“Jumlah data pendukung yang MSnya sepertinya belum memenuhi jumlah minimal, jadi TMS,” jelasnya. ***

(GA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *