jurnalbogor.com —Setelah tertunda hampir tiga pekan, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kembali menggelar sidang perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan terdakwa M bin S, Selasa (6/1/2026).
Sidang dengan nomor perkara 717/Pid.Sus/2025/PN Cbi ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang yang berlangsung tertutup selama kurang lebih dua jam tersebut dihadiri oleh tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang dipimpin oleh Suhendar, S.H., M.M., bersama anggota tim: Basuni, S.H., M.H., Uyo Taryo, S.H., dan Tri Kurniawan, S.H.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi korban BDO, serta ibu korban (ZZA) dan ayah tiri korban (IH). Berdasarkan keterangan di muka persidangan, kedua orang tua korban mengakui bahwa mereka mengetahui dugaan perbuatan asusila tersebut hanya berdasarkan cerita sepihak dari BDO. Mereka juga menyatakan tidak melihat adanya perubahan perilaku yang signifikan pada korban sebelum kasus ini mencuat.
Selain pihak keluarga, dua saksi lain juga memberikan keterangan. Saksi DR (pemilik kontrakan) mengaku hanya mengetahui adanya keramaian di lokasi kejadian setelah mendapat laporan dari tetangga. Ia menegaskan tidak mengetahui secara langsung peristiwa dugaan pelecehan tersebut.
Senada dengan DR, saksi RI selaku Ketua RT setempat mengaku baru mengetahui kejadian setelah mendapat laporan adanya kerumunan massa di rumah korban pada malam hari.
Menanggapi kesaksian tersebut, Ketua Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Suhendar, S.H., M.M., menyatakan bahwa fakta persidangan justeru memperkuat posisi kliennya.
”Kami semakin yakin karena dari sekian saksi yang dihadirkan, tidak ada satu pun yang melihat, mendengar, atau mengetahui langsung kejadiannya. Semuanya hanya berdasarkan katanya-katanya saja (testimonium de auditu),” ujar Suhendar usai persidangan.
Suhendar juga menambahkan bahwa terdakwa M secara tegas menyanggah keterangan para saksi, terutama keterangan dari korban yang masih berusia 7 tahun tersebut.
“Terdakwa merasa keberatan karena apa yang disampaikan saksi tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” pungkasnya.
Sidang rencananya akan dilanjutkan pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa.
(say/cc)






