Anggota DPRD Kabupaten Bogor Kembali Sosper Fasilitas Penyelenggaraan  Pesantren

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Kembali Anggota DPRD Kabupaten Bogor Komisi II  Fraksi PPP melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren, di wilayah Kecamatan Rancabungur, Sabtu Minggu (19-20/4/25). 

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat karena masih banyak masyarakat yang tidak tahu menahu mengenai peraturan daerah,” ujar Sugara kepada wartawan.

Read More

Masih kata Sugara. Kita melaksanakan kegiatan sosper dua hari, hari ini dan besok tadi pagi sudah selesai Alhamdulillah di Kampung Barokah Bantar Kambing, Desa Bantar Jaya, dan nanti sore di Kampung Hulu Rawa Desa Bantarsari, sama Sosper Tentang Fasilitasi Penyelenggara dan Pesantren dan besok di Kampung Babakan Serempet Desa Bantar Jaya.

“Saya juga melakukan sosialisasi perda mengenai penyelenggaran pendidikan anak usia dini. Menurutnya, perda ini penting untuk melahirkan generasi bangsa yang taat pada agama dan negara. Mudah-mudahan kegiatan sosper ini bisa bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terkait produk hukum, yang ada di pemerinta daerah Kabupaten Bogor,” kata Sugara.

Dengan kegiatan ini sambung Sugara, bisa memberikan pengetahuan serta manfaat untuk masyarakat bagaimana kemudian masyarakat mengetahui, adanya peraturan – peraturan daerah yang ada di Kabupaten Bogor. 

“Dan 2 perda ini kami sosialisasikan kami sampaikan kepada masyarakat, dengan berjalan dengan baik dan partisipasi masyarakat juga bagus, dan masyarakat juga merasa teredukasi dan menambah wawasan,” tukasnya. (Aga)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *