Anggota DPRD Dapil 1 Rekomendasikan Segel PT Rainbow Indah Carpet

  • Whatsapp
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Daerah Pemilihan (Dapil) 1 lakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Rainbow Indah Carpet, di Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Jumat (21/2).

jurnalbogor.com – Bukan hanya murka, tujuh anggota DPRD Kabupaten Bogor Daerah Pemilihan (Dapil) 1 juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran di PT Rainbow Indah Carpet, di Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja.

Inspeksi mendadak (Sidak) sejumlah anggota DPRD Dapil 1 usai menggelar reses di Kecamatan Sukaraja pada Jumat (21/2) kemarin, sempat membuat para wakil rakyat murka akibat tak diterima dengan baik oleh PT Rainbow Indah Carpet.

Read More

Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana alias Ipeck menegaskan, bahwa perusahaan tersebut diduga kuat adanya pelanggaran.

“Bukan hanya dugaan pencemaran lingkungan karena pada saat kami di bagian belakang area pabrik mencium bau menyengat yang diduga kuat akibat limbah B3, tetapi juga saya yakin pabrik tersebut belum ada Standar Laik Fungsi (SLF),” tegas Ipeck.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, bahwa pihaknya telah meminta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap perizinan pabrik tersebut.

“Kami menyambut baik investasi, tetapi jangan melanggar apalagi sampai berdampak negatif terhadap masyarakat lingkungan setempat,” kata Ipeck.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor itu mengungkapkan, bahwa sistem pengelolaan limbah pabrik juga belum baik.

“Sejumlah ruangan mesin yang diduga mengandung zat kimia terbuka. Buka. Cuma itu, tempat produksi juga tidak tertutup rapat dan mudah masuk air ketika hujan, yang tak jarang membuat lingkungan banjir,” ungkap Ipeck.

Di tempat yang sama, Ferry Roveo Checanova alias Pio mengungkapkan, pihaknya juga mendapati adanya sejumlah pemanfaatan lahan bukan milik perusahaan.

“Ada drainase lingkungan yang masuk dalam area pabrik. Perusahaan mesti meruislag lahan terhadap pemanfaatan drainase lingkungan itu, ini disinyalir pelanggaran,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor itu memaparkan, perusahaan mesti memenuhi kewajiban yang sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Kami ingin semua sesuai aturan baik itu terhadap lingkungan maupun perizinan. Harus dilakukan penyegelan penghentian kegiatan, sampai semua sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Pio. (Ando)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *