Ambil Raport Bayar Rp40 Ribu, Orangtua Murid Desak Disdik Tegas Mutasi Oknum Guru ke Pulau Seribu

  • Whatsapp
ilustrasi SDN

jurnalbogor.com – Pembagian raport sekolah dasar negeri di Kabupaten Bogor rupanya ada yang dipungut biaya. Orang tua murid salah satu SDN memprotesnya dan minta Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor memutasi guru kelas tersebut ke Pulau Seribu.

Pengurus (Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Babakan Madang mengimbau sekolah dilarang melakukan pungutan tidak resmi yang memberatkan orang tua atau wali murid.

Read More

Pungutan ini bermula dari laporan dan protes sejumlah orang tua murid yang berkeberatan adanya pengambilan raport siswa di sekolah harus membayar Rp40.000. Protes itu juga menyinggung adanya pungutan – pungutan lainnya, diantaranya adanya sumbangan untuk pondasi sekolah, ada pula siswa harus ikut kegiatan outing school ke luar kota, yang memberatkan orang tua atau wali murid.

Kudu didemo teh sekolahan eta mah, ngadoreksaken, dimana-mana oge nyokot raport teh seikhlas na, ieu diktator opat puluh rebu, ampun ah. Hayu gaskeun sok, tuman. Keur nyokot raport ge dimenta pegow (Rp150 ribu) buat pondasi,”

(Harus didemo itu sekolah memberatkan, dimana pun mengambil raport itu seikhlasnya, ini ditetapkan Rp40 ribu, ampun. Ayo (protes), kebiasaan. Saat ambil raport (sebelumnya) juga minta Rp150 ribu buat pondasi (sekolah),” protes salah seorang orang tua murid (nama dirahasiakan), Rabu (18/12/2024).

Protes juga terungkap ketika emak-emak orangtua murid sedang kumpul di samping sekolah.

SD eta mah nyokot raport teh kudu empat puluh rebu. Bagi urang mah sakitu ngarasa kebaratan. Guru SDN eta mah kitu wae, kahayang urang sih guru eta dilaporkan ka Dinas Pendidikan. Lamun teu ngawaro wae mah guru eta teh dimutasi. Eh atuh, ngaheseken kanu teu boga. Ceunah arek jalan-jalan ka Bandung eta kudu milu kabeh murid teh. Kan ari orangtua murid teh aya nu boga, aya nu teu boga. Lamun teu milu ka Bandung dirapatkan ceuk guruna kudu bawa buah empat macam lain hiji-hiji eta,”

(SD itu kalau ambil raport harus bayar Rp40 ribu. Untuk kitu (uang) sebesar itu berat. Guru SDN itu selalu begitu. Mau kita guru itu dilaporkan ke Dinas Pendidikan. Kalau gak nurut guru itu mutasi saja. Sebab menyusahkan bagi yang tidak punya. Katanya mau jalan-jalan ke Bandung murid harus ikut semua. Kan kalau orangtua itu ada yang punya dan ada juga yang tidak punya. Kalau gak ikut ke Bandung kata gurunya harus bawa buah 4 macam bukan satu-satu),” keluh Emak-emak, (nama dirahasiakan dan dapat dikonfirmasi -Red), Kamis (19/12/2024).

Temuan lainnya, SMPN di Megamendung dilaporkan oleh awak media kepada Camat Megamendung lantaran memberlakukan pungutan saat pengambilan raport siswa. Camat pun minta tidak dimuat berita, karena langsung melakukan penindakan teguran tegas untuk membatalkan pungutan tersebut.

Dikonfirmasi, Pengurus K3S Kecamatan Babakan Madang, Sutisna mengimbau sekolah dilarang melakukan pungutan tidak resmi yang memberatkan orang tua atau wali murid.

Dihubungi Kamis (19/12), DR.Nina Nurmasari, S.Pd., M.Pd., selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten pun quickrespons bahwa yang bersangkutan segera dimintai klarifikasi.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum merespons konfirmasi awak media melalui pesan singkat. Sedangkan, Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, dan Camat Babakan Madang dan Ketua PGRI Kecamatan Babakan Madang pun belum memberikan tanggapan.

(sayyev/*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *