jurnalbogor.com – Proyek revitalisasi kolam renang Mila Kencana kembali menuai sorotan. Pasca temuan inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Kota Bogor yang mendapati tidak diterapkannya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada proyek tersebut.
Pengamat Kebijakan Publik, Dwi Arsywendo mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengevaluasi kontraktor dan menghentikan sementara proyek tersebut hingga evaluasi selesai dilakukan.
“Harus dihentikan sementara untuk dieavaluasi jangan hanya ditegur, tiba-tiba dipakai lagi. K3 dilanggar lagi, itu sama saja melecehkan Pemkot Bogor,” ujar Dwi kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Menurut dia, seharusnya setiap proyek fisik harus diterapkan K3. Sebab, hal itu merupakan salah satu komponen wajib perusahaan dalam mengerjakan pekerjaan fisik.
“Setiap perusahaan harus memperhatikan aspek itu. Apalagi K3 di atur dalam Undang Undang Cipta kerja,” tegasnya.
Apabila komponen K3 tam diterapkan, kata Dwi, ada konsekuensi pidana di dalamnya, dan aparat berwenang dapat melakukan penyelidikan.
“Saya sepakat dengan DPRD, bila perlu perusahaan itu dievaluasi total dan diblacklist. Mestinya kejadian pekerja tewas di proyek SDN Gang Aut dijadikan pelajaran berharga,” ucapnya.
Sebelumnya,PPK proyek revitalisasi Mila Kencana, Sultodi Mahbub mengaku sudah menginstruksikan kontraktor untuk menerapkan K3.
“Kita sudah ingatkan sekarang kembali ke kontraktor dan pekerja. Kadang pas ada kami dipakai perlengkapan K3. Kalau kami nggak ada dilepas. Nanti kami akan ingatkan lagi,” ucapnya.
Saat ditanya soal apakah akan diterapkan sanksi kepada kontraktor. Sultodi hanya mengatakan bahwa pihaknya bakal lakukan evaluasi.
“Ya, kita akan evaluasi. Sanksi paling kami beri kepada pekerja,” tandasnya.
(FDY)






