Yusfitriadi Sebut Putusan MK Pengaruhi Eskalasi Politik Kota Bogor

  • Whatsapp
Direktur LS Vinus, Yusfitriadi.

jurnalbogor.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor M 60/PUU-XXII/2024 dinilai akan mengubah peta dan eskalasi politik di Kota Bogor.

Direktur Lembaga Studi Visi Nusantara Maju (LS Vinus), Yusfitriadi mengatakan bahwa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Bogor ada sebanyak 800.181 orang. Apabila dikorelasikan dengan keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pengkabulan gugatan pencalonan pada Pilkada 2024, maka ‘Kota Hujan’ masuk ke dalam skema ketima.

Read More

“Dimana bagi kabupaten/kota yang memiliki penduduk yang sudah memiliki hak pilih 500 ribu sampai 1 juta, ambang batas persyaratan partai politik atau gabungan partai politik mendapatkan suara sah 7,5 peesen dan keseluruhan suara sah,” ujar Yusfitriadi kepada wartawan, Rabu (22/8/2024).

Hal ini, sambung dia, membuat akan terjadinya dinamika di Kota Bogor beberapa hari menjelang tahapan pendaftaran Pilkada, yang membuat eskalasinya sangat dinamis dengan banyaknya figur yang muncul sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota.

Sebelumnya, kata dia, belum banyak figur yang sudah bisa memastikan bisa berlabuh sampai pada pasangan calon. Salah satu alasannya adalah ketidakcukupan persyaratan ambang batas hasil pemilu terakhir, yakni minimal harus memiliki 20 perseb kursi atau 25 persen suara.

Namun hal itu terbantahkan dengan adanya putusan MK, yang memberi angin segar lantaran ambang batas persyaratannya hanya 7,5 persen.

“Dengan demikian, ada lima partai politik yang memenuhi persyaratan ambang batas minimal hasil suara bisa mengusung pasangan calon sendiri. Tadinya kan hanya PKS yang dapat maju sendiri,” jelasnya.

Yusfitriadi menilai bahwa figur-figur yang selama ini muncul diluar kader partai politik yang sudah mendapatkan surat tugas bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan syarat ambang batas 7,5 persen.

“Jadi Rayendra, Sendi, Rena, atau figur lainnya bisa mengkonsolidasikan dengan partai-partai lain bahkan partai non parlemen sekalipun. Walaupun sejak awal dengan dinamika politik kota bogor yang sangat dinamis, kecil kemungkinan untuk adanya fenomena kotak kosong,” katanya.

Hal ini, sambung dia, akan lebih terbuka dengan didukung oleh keputusan MK tersebut.

(FDY)

Editor: Fredy Kristianto

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *