jurnalbogor.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Pemerintah Kecamatan Sukamakmur quick respons setelah viral video yang mengungkap keberadaan belasan bangunan usaha yang berdiri di Timur Daerah Aliran Sungai (DAS) Curug Leuwihejo.
Sejumlah anggota Satpol PP Kecamatan Sukamakmur dan Desa Cibadak diterjunkan untuk melakukan pendataan bangunan sebanyak 13 pemilik warung yang berada di DAS dan Tebing yang cukup curam membentang dari bawah jembatan air terjun sampai ke area parkir yang merupakan wilayah Desa Cibadak.
Kepala Seksi Satpol PP Kecamatan Sukamakmur, Ace mengatakan pihaknya telah mendata sebanyak 13 pemilik warung sekaligus memberikan sosialisasi tentang Undang-undang maupun peraturan terkait DAS dan Kawasan Hutan.
“Kita baru tau dilokasi itu banyak bangunan usaha, hari ini sudah data ada 13 pemilik warung dan langsung diberikan penjelasan tentang Undang-undang dan peraturan yang diberlakukan. Untuk kemudian, kita akan layangkan surat resmi,” ucapnya kepada Jurnal Bogor, Sabtu (25/01/2025).
Sebelumnya, viral video dari sejumlah tokoh dan aktivis lembaga swadaya masyarakat yang mengungkap keberadaan bangunan usaha di Timur DAS Curug Leuwiihejo yang berbatasan dengan Taman Wisata Alam Air Terjun Desa Karangtengah Kecamatan Babakan Madang.
Sejumlah tokoh dan aktivis diantaranya Ketua IKPPAS Iman Sukarya, Ketua LSM Penjara Romi Sikumbang, dan Oscar,SE, menduga ada pembiaran keberadaan belasan bangunan usaha di DAS tersebut sehingga menjamur lantaran cukup ramai kunjungan wisatawan.
“Lokasi itu rentan terhadap resiko bencana ekologi, yakni kerusakan lingkungan hidup dan hutan, air bah dan banjir bandang, juga Tebing yang curam rawan Longsor. Jadi, perlu di relokasi ke tempat yang aman dan nyaman bagi pengunjung maupun pedagang,” ucap mereka.
(yev*)