jurnalbogor.com- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menuntut 1 tahun dan 6 bulan terhadap pengusaha asal Bandung, BS dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Senin (15/7/2024).
Jaksa menilai terdakwa BS telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 372 kUHP yang terjadi pada tahun 2013 di Bellanova Sentul City Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
Dalam tuntutannya JPU Farida Ariyani menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang melanggar sesuai pasal 372 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 1 tahun dan 6 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutannya di ruang persidangan Harifin A Tumpa yang dipimpin hakim Zulkarnaen.
Tuntutan Jaksa Cukup Moderat
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, kuasa hukum BS, Bernhard menyatakan bahwa untutan jaksa penuntut umum selama 1 tahun 6 bulan itu cukup moderat karena dalam tuntutannya jaksa mencoba mengeksplor dakwaan pertama yakni pasal 372 meski dalam dakwaan ada pasal 378 KUHP yang ternyata tidak terbukti.
“Maka yang namanya jPU mencoba membuktikan terjadinya tindak pidana yang diatur pasal 372 KUHP sesuai dalam tuntutannya,” katanya.
Ketika ditanya mengenai tuntutan hukuma 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada BS, Bernhard menyebutkan bahwa tuntutan cukup moderat.
“Saya kira tentu tuntutan ini juga kelihatannya kalau kita perhatikan, lebih banyak mengungkapkan fakta dipersidangan yang mengarah ke perdata,” ujarnya.
Menurut Bernhard, pihaknya akan segera mengajukan pembelaan (pledoi) di dalam pledoi itulah akan diungkap faka fakta persidangan dan membuat analisa hukum terhadap tuntutan jaksa tersebut.
“Artinya analisa tentang fakta di persidangan, mudah mudahan dalam pembelaan kita bisa menjadi pertimbangan majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memutus seadil adilnya,” katanya.
Bernhard juga mengungkap bahwa bukti bukti yang akan diajukan nanti ada 13 bukti yang sangat valid dan sesuai fakta yang sebenarnya dalam kasus ini, bahkan sudah terungkap pula dipersidangan, seperti soal surat pernyataan Hendra Hakim selaku pelapor yang menyebutkan bahwa pihaknya akan menyerahkan seluruh hasil penjualan tanah yang sudah dilakukan PPJB dengan Roy kepada terdakwa.
“Banyak lagi bukti bukti lain yang nanti akan diberikan kepada majelis hakim,” ujarnya. Sidang pledoi sendiri rencananya akan dilakukan pada Selasa 16 Juli 2024.
(FDY/*)