jurnalbogor.com – Maraknya tambang emas ilagal di wilayah Desa Purasari dan Desa Puradesa, Leuwiliang, Kabupaten Bogor, membuat sejumlah ekosistem air sungai tercemar limbah.
Beberapa waktu lalu banyak ikan yang dibudidayakan warga di aliran Sungai Ciaul mati akibat tercemar limbah yang dihasilkan para penambang. Hal tersebut membuat Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Permadi Dalung geram.
Dia meminta Pemkab Bogor harus segera turun tangan. “Itu harus ada eksen dari pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak perda, Satpol PP harus menutup galian-galian yang ilegal itu jangan diam saja,” ungkapnya, Senin (16/9/2024).
Menutur legislator PAN ini, walaupun galian itu ranah pusat akan tetapi adanya di wilayah Kabupaten Bogor, sehingga jangan didiamkan. Ada Pemda, ada muspika serta camat di wilayah jangan diam.
“Galian emas itu ada di ranah pemerintah pusat bukan dari provinsi. Karena itu galian A, kalau masyarakat menggali itu galian liar jadi itu harus ditindak sebelum banyak,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mendorong agar para penambang emas tersebut mengajukan perijinanya kepada pemerintah pusat sehingga keberadaanya diakui.
“Dengan adanya tambang ilegal di wilayah Leuwiliang. Kalau misalkan pengusaha-pengusaha BUMN belum turun kesana dibuatlah wadah karena ini gak bisa perorangan. Bikin koperasi, ajukan dari koperasi ini ke pusat melalui Kementerian SDM ada minerba nanti pasti ada arahan dari kementerian, salah satu contohnya di Pongkor itu bisa,” tukasnya.
(AE)