jurnalbogor.com – Pelaku perundungan (bullying) di kalangan pelajar tidak hanya dapat dijerat sanksi pidana serius hingga 2 tahun 8 bulan penjara, tetapi juga dianggap sebagai perilaku zalim (aniaya) yang dilarang keras dalam ajaran Islam.
Kedua perspektif ini menjadi sorotan utama dalam sosialisasi “Sekolah Ramah Tanpa Bullying dalam Perspektif Hukum dan Nilai-Nilai Islam” yang diinisiasi oleh Mahasiswa KKN Kelompok 27 Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor di SMAN 1 Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Selasa (5/8/2025).
Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari aparat desa dan pihak sekolah. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dusun (Kadus) setempat, Alamsyah; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan (Waka Kesiswaan) SMAN 1 Gunung Putri, Agustin Andriani; serta Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Budi Hartono.
Dalam sambutannya, Alamsyah menyoroti keresahannya terhadap kasus perundungan yang marak terjadi.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif mahasiswa KKN. Ini adalah masalah nyata yang harus kita hadapi bersama agar lingkungan sekolah benar-benar aman dan nyaman untuk anak-anak kita,” ujar Alamsyah.
Sosialisasi ini diisi oleh empat pemateri dari Mahasiswa KKN: Muhammad Dzikwaan Arief Athaillah, Maulhayat Imaniah, Sobrun Zahran Sanata, dan Azzam Nashrullah. Mereka mengupas bahaya perundungan dari dua sisi yang saling melengkapi.
Dari perspektif hukum, Muhammad Dzikwan memaparkan bahwa tindakan perundungan yang mengarah pada kekerasan fisik dapat dikategorikan sebagai penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP.
“Ancaman pidananya tidak main-main, paling lama dua tahun delapan bulan penjara,” tegas Dzikwan di hadapan lebih dari 50 siswa-siswi.
Melengkapi hal tersebut, Sobrun Zahran Sanata menyoroti perundungan dari sudut pandang Islam. Ia menjelaskan bahwa mengejek, mengolok-olok, dan menyakiti perasaan sesama adalah bentuk kezaliman yang merusak akhlak dan nilai persaudaraan (ukhuwah).
Para siswa tampak antusias menyerap kedua wawasan tersebut. Rastyta, salah satu siswi, mengaku mendapatkan pemahaman yang utuh.
“Saya pribadi senang sekali bisa dapat materi yang menyambung dengan dunia hukum dan agama. Jadi sekarang lebih paham kalau menghormati orang lain itu bukan cuma soal aturan sosial, tapi juga ada perintahnya dalam agama dan ada sanksi hukumnya jika dilanggar,” ungkapnya.
(Rizky/mg)