Sumberdaya Air Dikelola Liberal-Kapitalistik

  • Whatsapp
Dr.H.Apendi Arsyad

jurnalbogor.com – Bismilahir Rahmanir Rahiem. Dalam menyimak pola dan tata kelola sumberdaya alam terutama Air yang merupakan kebutuhan dasar manusia (basic human needs) sangat memperihatinkan kita semua yang masih berpikir waras, ulil albab, qalbun salim, dan peduli akan nasib rakyat.

Tragis memang, NKRI yang kaya melimpah sumberdaya air, tetapi rakyatnya membeli air minum, mandi dan.cuci-kakus dengan biaya yang cukup besar, pola pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan air ikut membesar. Ini merupakan salah satu fakta bahwa negeri ini memang dalam cengkraman kapitalist/oligarky dimana kebutuhan dasar makan-minum dikendalikan para mafia pangan dan air.

Read More

Padahal air kebutuhan dasar rakyat yang dilindungi UUD 1945 Bagian HAM. Sumberdaya Alam Air berdasarkan.UU ttg Pengelolan Sumberdaya Air, 3 fungsi utama yaitu Fungsi 1.Sosial, 2.lingkungan (ekologi) dan 3.Ekonomi. Tapi di negara Indonesia yang dikelola dengan sistem ekonomi liberal kapitalistik, bukan ekonomi Pancasila berdasarkan UUD 1945 pasal 33 bab Kesejahteraan Rakyat, fakta yang terjadi sumberdaya air dikomersialkan secara bebas, yang hak guna usahanya diberikan kepada para pemilik modal besar Aseng dan asing spt Aqua, Danone dll, praktis tanpa kontrol, sehingga dampaknya fungsi sosial dan ekologi pemanfaatan air terabaikan begitu saja.

Jadi rezim pemerintahan RI yang korup dan pro oligarki sudah menggeser pemanfaatan sumberdaya air tanah pegunungan/mata air dan sungai tersebut, yang tadinya status kepemilikannya, air milik negara dan komunal/ulayat (state and communal property rights), kini telah berpindah kepada status kepemilikan pribadi dan perusahaan bisnis (private arau coorporate property rights), air bukan lagi statusnya public goods, open access. Kebijakan dan regulasi di bidang ekonomi-bisnis sumberdaya air di Indonesia telah melanggar UUD 1945 pasal 33.

Tragis, anomali dan paradoks meminjam istilah bpk PS dalam bukunya “Paradoks Indonesia dan Solusinya menuju Indonesia Emas 2045” dimana negaranya yang kaya sumberdaya alam ini, akan tetapi rakyatnya miskin, bodoh dan terbelakang.

Tapi sayang praktek pelanggaran konstitusi tersebut, kurang atau bahkan tidak menjadi perhatian para penegak hukum, regulator kebijakan publik dan para pencari keadilan di negeri ini. Begitu kuatnya pengaruh oligarki dan mafia ekonomi di Indonesia.

Jadi praktek yang seolah-olah wajar ditemukan di masyarakat, di pasaran seperti yang disebutkan ibuku Dr.Sri Hastuti Buchori, Wakil Ketua Wankar MPP ICMI melalui WA japrinya kepada saya AA bahwa Aqua saja juga membebani Ppn 12 persen kepada konsumen.

Jadi para pengusaha Air di Republik dapat manfaat kiri-kanan, diuntungkan, maximum profite yang okey dari produksi dan konsumen, serta bebas pajak.

Memang edan, sikap dan perbuatan oligarki di negeri ini. Kenyataan ada pembiaran dalam praktek ekonomi-bisnis dan investasi di NKRI berkonstitusi UUD 1945 pasal 33, yang liberal kapitalist yang membebani dan mensengsarakan rakyat.

Melihat kenyataan pahit bagi rakyat tersebut, sudah saatnya regim penguasa Bpk.Jenderal Purn Prabowo Subianto dengan Kabinet Merah Putihnya mengevuasi ulang arah kebijakan dan regulasi pengelolaan Sumberdaya Alam, terutama Air yang selama ini merugikan negara dan rakyat Indonesia.

Saya berkeyakinan bahwa bpk Presiden RI ke 8 PS, melihat bshasa verbalnya dalam berbagai event pidatonya yang penuh semsngat, terutama saat Pelantikan dan pengambilan.Sumpah Presidennya di gedung MPR RI tgl 20 Oktober 2024 yang lalu, beliau bpk PS berjanji membela rakyat Indonesia yang dipimpinnya, beliau bpk PS bukan kepanjangan kepentingan konglomerat/oligarki, seperti produk regulasi bisnis investasi yang dibuat regim Jokowi dengan PSN Eco Rempang City dan PIK 2 yang merampas tanah rakyat dan melanggar HAM, etc.

Kita berharap ada sikap yang tegas dan kuat dari pemimpin rakyat bpk PS berkomitmen untuk membebaskan berbagai pungutan pajak yang membebani rakyat, dan memberikan karpet merah bagi oligarki untuk memperkaya dirinya dalam mengeksploitasi dan merampas SDAL terutama Air dengan semena-mena. Ingatlah bahwa air itu adalah komoditas public goods, bukan private goods.

Demikian tulisan ini dibuat dengan maksud penyadaran bahwa ada yang salah dalam arah kebijakan dan regulasi sumberdaya air selama ini yang bersifat liberal kapitalistik, yang semakin menjauh dari sistem ekonomi Pancasila berbasis pasal 33 UUD 1945 yang bertujuan mensejahterakan ralyat.

Mudah-mudahan rezim penguasa Pemerintahan saat ini selalu bekerja atas 4 tujuan bernegara sebagaimana Pembukaan UUD 1945 alenea ke 4. Sekian dan terima kasih atas segala perhatiannya.
Save NKRI dan Save Rakyat dari Cengkraman Oligarki.

Gallery and Ecofunworkshop,Kp Wangun Atas Rt 06 Rw 01 Kel.SindangsariBotim City, Januari 2025

Wassalam
====✅✅✅
Dr.Ir.H.Apendi Arsyad.MSi (Dosen, Konsultan, Pegiat dan Pengamat serta Kritikus Sosial melalui Tulisannya di media sosial)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *